Hakim Tolak Perlawanan Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menolak perlawanan mantan Menteri Agama Gus Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji. Putusan dibacakan pada 27 Agustus 2026, memerintahkan kasus masuk tahap pembuktian. Hakim memutuskan tidak menerima perlawanan karena surat dakoa jaksa sudah cermat, jelas, dan lengkap. Jaksa dan tim kuasa hukum diminta mempersiapkan saksi selama proses pembuktian. KPK menyatakan optimis hakim menolak perlawanan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 11.07
Gus Yaqut Tiba di Pengadilan, Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Kuota Haji
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.42
Perlawanan Terdakwa Kasus Korupsi Kuota Haji Kandas, Sidang Lanjut Pembuktian
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 11.40
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.00
Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji
Berita terkait
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 06.42
Gus Yaqut: Dakwaan Penuntut Umum Tidak Jelas, Tidak Cermat
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 20.35
Pakar Hukum Pidana Ungkap Kejanggalan pada Dakwaan terhadap Gus Yaqut
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 22.11
Putusan Sela Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Dibacakan Hari Ini
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 09.17