Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Tolak Perlawanan Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menolak perlawanan mantan Menteri Agama Gus Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji. Putusan dibacakan pada 27 Agustus 2026, memerintahkan kasus masuk tahap pembuktian. Hakim memutuskan tidak menerima perlawanan karena surat dakoa jaksa sudah cermat, jelas, dan lengkap. Jaksa dan tim kuasa hukum diminta mempersiapkan saksi selama proses pembuktian. KPK menyatakan optimis hakim menolak perlawanan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait