Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Perlu Dipertahankan dari Penyalahgunaan Kekuasaan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi alat politik atau kekuasaan. Ia menyatakan pernah mengalami dampak negatif hukum yang disalahgunakan saat berada di oposisi, sehingga menjadi pertimbangan kuat dalam pembahasan RUU ini. Habiburokhman juga mengakui RUU ini bisa menjadi alat kriminalisasi bila tidak dirancang hati-hati. Ia membandingkan dengan negara maju seperti AS dan Inggris, menekankan bahwa kualitas aparat penegak hukum yang berintegritas menjadi kunci. RUU mencakup 13 jenis tindak pidana mirip korupsi. Pemerintahan Presiden Prabowo dinilai lebih demokratis dalam penggunaan hukum. DPR menetapkan tenggat akhir pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Usulan ini baru masuk Prolegnas pada September 2025, meski sebelumnya diajukan sejak 2008.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Habiburokhman: Sakit Sekali Rasanya Ketika Hukum Jadi Alat Politik-Kekuasaan
7 September 2026 pukul 13.21 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Habiburokhman Akui RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Alat Kriminalisasi, Singgung Integritas Aparat
8 September 2026 pukul 03.17 · Baca aslinya ↗