Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Perlu Dipertahankan dari Penyalahgunaan Kekuasaan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi alat politik atau kekuasaan. Ia menyatakan pernah mengalami dampak negatif hukum yang disalahgunakan saat berada di oposisi, sehingga menjadi pertimbangan kuat dalam pembahasan RUU ini. Habiburokhman juga mengakui RUU ini bisa menjadi alat kriminalisasi bila tidak dirancang hati-hati. Ia membandingkan dengan negara maju seperti AS dan Inggris, menekankan bahwa kualitas aparat penegak hukum yang berintegritas menjadi kunci. RUU mencakup 13 jenis tindak pidana mirip korupsi. Pemerintahan Presiden Prabowo dinilai lebih demokratis dalam penggunaan hukum. DPR menetapkan tenggat akhir pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Usulan ini baru masuk Prolegnas pada September 2025, meski sebelumnya diajukan sejak 2008.

Menurut tiap media