Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Habiburokhman Akui RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Alat Kriminalisasi, Singgung Integritas Aparat

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset harus dirancang hati-hati agar kewenangannya tidak menjadi alat kriminalisasi. Ia membandingkan penerapan di Indonesia dengan negara maju seperti AS dan Inggris, menekankan bahwa kualitas aparat penegak hukum yang berintegritas menjadi kunci agar aturan tidak disalahgunakan. Menurutnya, regulasi dengan cakupan luas membutuhkan aparat yang tidak korup dan tidak mengkriminalisasi lawan politik atau masyarakat kritis.

Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU ini mencakup 13 jenis tindak pidana yang memiliki karakter mirip tindak pidana korupsi dan berdampak besar pada negara dan masyarakat. Komisi III menegaskan bahwa regulasi tidak boleh menjadi instrumen politik praktis atau alat tekanan terhadap kritikus. Pembahasan RUU dilakukan secara cermat karena konsep perampasan aset relatif baru dalam sistem hukum pidana Indonesia.

DPR telah menetapkan tenggat akhir pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, yang akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Sebelum itu, pembahasan harus melalui harmonisasi dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah. Habiburokhman membantah tuduhan bahwa DPR sengaja menunda, menjelaskan bahwa usulan ini baru masuk Prolegnas pada September 2025 meski sebelumnya diajukan sejak 2008.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait