Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Tolak Permohonan Tahanan Rumah dan Dakwaan Cacat Hukum dalam Kasus Korupsi Haji

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dipimpin Ketua Hakim Ni Kadek Susantiani, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 pada Selasa, 18 Agustus, yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam sidang, hakim menolak permohonan Yaqut untuk menjadi tahanan rumah. Ni Kadek Susantiani menyatakan bahwa kebutuhan kesehatan Yaqut pascaoperasi, seperti keteraturan minum obat dan pembersihan luka, dapat ditangani melalui fasilitas kesehatan di Rutan KPK. Namun, hakim membuka kemungkinan perawatan di luar rutan jika dokter KPK menilai kondisi membutuhkan penanganan lebih lanjut. Permohonan penangguhan penahanan dari terdakwa lain, Asrul Azis Taba, mantan Ketua KESTURI, juga ditolak dengan alasan serupa.

Di sisi lain, melalui tim hukum yang diwakili Mellisa Anggraini, Yaqut meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum KPK karena dianggap cacat hukum. Tim hukum berargumen bahwa surat dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum. Mereka juga menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara ini, berdasarkan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan adanya kerugian negara. Selain itu, berdasarkan Pasal 206 ayat 2 KUHAP, perkara tidak dapat diperiksa lebih lanjut. Tim hukum menyoroti bahwa materi dakwaan justru lebih banyak menguraikan dugaan transaksi berupa fee percepatan yang berasal dari calon jamaah haji dan disetorkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus swasta, yang bersifat obscuur libel atau tidak jelas.

Menurut tiap media