Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Tolak Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak permohonan Gus Yaqut Cholil Qoumas untuk menjadi tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Ketua hakim Ni Kadek Susantiani menyatakan kebutuhan kesehatan Yaqut pascaoperasi, seperti keteraturan minum obat dan pembersihan luka, dapat ditangani melalui fasilitas kesehatan di Rutan KPK. Namun, hakim membuka kemungkinan perawatan di luar rutan jika dokter KPK menilai kondisi membutuhkan penanganan lebih lanjut. Hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan Asrul Azis Taba, mantan Ketua KESTURI, yang sekaligus menjadi terdakwa dalam kasus serupa. Hakim menekankan bahwa pemeriksaan dan pengobatan kedua terdakwa dapat dilakukan oleh tim dokter Rutan KPK terlebih dahulu, dengan opsi perawatan spesialis jika diperlukan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait