Hakim Tolak Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9326412/original/029959800_1787022291-IMG_20260818_093554_5.jpg)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak permohonan Gus Yaqut Cholil Qoumas untuk menjadi tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Ketua hakim Ni Kadek Susantiani menyatakan kebutuhan kesehatan Yaqut pascaoperasi, seperti keteraturan minum obat dan pembersihan luka, dapat ditangani melalui fasilitas kesehatan di Rutan KPK. Namun, hakim membuka kemungkinan perawatan di luar rutan jika dokter KPK menilai kondisi membutuhkan penanganan lebih lanjut. Hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan Asrul Azis Taba, mantan Ketua KESTURI, yang sekaligus menjadi terdakwa dalam kasus serupa. Hakim menekankan bahwa pemeriksaan dan pengobatan kedua terdakwa dapat dilakukan oleh tim dokter Rutan KPK terlebih dahulu, dengan opsi perawatan spesialis jika diperlukan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 01.07
Hakim Tolak Tahanan Rumah Yaqut, Minta Rutan KPK Pastikan Fasilitas Kesehatan
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.06
Eks Menag Yaqut Minta Bebas dari Dakwaan Kuota Haji
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 16.15
Yaqut Qoumas Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa KPK karena Cacat Hukum
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 11.37
KPK Pastikan Kantongi Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar
Berita terkait
Jaksa ke Eks Stafsus Yaqut di Sidang Haji: Saudara Ditunjuk karena Kedekatan?
Detik.com · 22 September 2026 pukul 12.20
Saksi Sebut Aliran Dana Fee Percepatan Haji tidak Mengalir ke Gus Yaqut
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 23.08
Eks Menpora Dito Ariotedjo Bakal Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Besok
VOI · 9 September 2026 pukul 18.29
Sitaan Range Rover hingga LEGO Star Wars Diungkap di Sidang Kuota Haji
Detik.com · 9 September 2026 pukul 07.56