Hakim Tolak Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9326412/original/029959800_1787022291-IMG_20260818_093554_5.jpg)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak permohonan Gus Yaqut Cholil Qoumas untuk menjadi tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Ketua hakim Ni Kadek Susantiani menyatakan kebutuhan kesehatan Yaqut pascaoperasi, seperti keteraturan minum obat dan pembersihan luka, dapat ditangani melalui fasilitas kesehatan di Rutan KPK. Namun, hakim membuka kemungkinan perawatan di luar rutan jika dokter KPK menilai kondisi membutuhkan penanganan lebih lanjut. Hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan Asrul Azis Taba, mantan Ketua KESTURI, yang sekaligus menjadi terdakwa dalam kasus serupa. Hakim menekankan bahwa pemeriksaan dan pengobatan kedua terdakwa dapat dilakukan oleh tim dokter Rutan KPK terlebih dahulu, dengan opsi perawatan spesialis jika diperlukan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 16.15
Yaqut Qoumas Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa KPK karena Cacat Hukum
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 17.32
Eks Menag Yaqut Klaim Tak Pernah Perintahkan Bawahan untuk Korupsi Kuota Haji
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 17.01
Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Perintahkan Staf untuk Korupsi
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 16.52
Eksepsi Gus Yaqut: Batalkan Dakwaan, Keluarkan dari Rutan KPK
Berita terkait
Sangkal Terima Uang Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 17.17
Jaksa KPK Ungkap Dampak Korupsi Kuota Haji: Ribuan Jemaah Gagal Berangkat
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.19
Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.13
Yaqut: Saya Tak Pernah Perintahkan Staf Korupsi dan Jual Beli Kuota Haji
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.24