Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Yaqut Qoumas Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa KPK karena Cacat Hukum

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8). Melalui tim hukumnya, Yaqut meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum KPK karena dianggap cacat hukum.

Tim hukum yang diwakili Mellisa Anggraini menyatakan bahwa surat dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum. Mereka juga berargumen bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara ini. Hal ini didasarkan pada Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan adanya kerugian negara sebagai dasar kewenangan. Pemeriksaan dianggap sebagai pelampauan kewenangan, dan berdasarkan Pasal 206 ayat 2 KUHAP, perkara tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

Selain itu, dakwaan dinilai bersifat obscuur libel atau tidak jelas. Tim hukum menyoroti hubungan antara dugaan kerugian negara dengan uraian perbuatan yang didakwakan. Materi dakwaan justru lebih banyak menguraikan dugaan transaksi berupa fee percepatan yang berasal dari calon jamaah haji dan disetorkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus swasta.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait