Yaqut Qoumas Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa KPK karena Cacat Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8). Melalui tim hukumnya, Yaqut meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum KPK karena dianggap cacat hukum.
Tim hukum yang diwakili Mellisa Anggraini menyatakan bahwa surat dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum. Mereka juga berargumen bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara ini. Hal ini didasarkan pada Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan adanya kerugian negara sebagai dasar kewenangan. Pemeriksaan dianggap sebagai pelampauan kewenangan, dan berdasarkan Pasal 206 ayat 2 KUHAP, perkara tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
Selain itu, dakwaan dinilai bersifat obscuur libel atau tidak jelas. Tim hukum menyoroti hubungan antara dugaan kerugian negara dengan uraian perbuatan yang didakwakan. Materi dakwaan justru lebih banyak menguraikan dugaan transaksi berupa fee percepatan yang berasal dari calon jamaah haji dan disetorkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus swasta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.12
Hakim Tolak Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 16.52
Eksepsi Gus Yaqut: Batalkan Dakwaan, Keluarkan dari Rutan KPK
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 14.10
Foto: Gus Yaqut Jalani Sidang Eksepsi Kasus Kuota Haji
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 12.25
Alasan Eks Menag Yaqut Minum Anti Nyeri di Persidangan
Berita terkait
Sangkal Terima Uang Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 17.17
Jaksa KPK Ungkap Dampak Korupsi Kuota Haji: Ribuan Jemaah Gagal Berangkat
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.19
Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.13
Eks Menag Yaqut Melawan! Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp 622 Miliar
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 16.15