Yaqut Qoumas Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa KPK karena Cacat Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8). Melalui tim hukumnya, Yaqut meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum KPK karena dianggap cacat hukum.
Tim hukum yang diwakili Mellisa Anggraini menyatakan bahwa surat dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum. Mereka juga berargumen bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara ini. Hal ini didasarkan pada Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan adanya kerugian negara sebagai dasar kewenangan. Pemeriksaan dianggap sebagai pelampauan kewenangan, dan berdasarkan Pasal 206 ayat 2 KUHAP, perkara tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
Selain itu, dakwaan dinilai bersifat obscuur libel atau tidak jelas. Tim hukum menyoroti hubungan antara dugaan kerugian negara dengan uraian perbuatan yang didakwakan. Materi dakwaan justru lebih banyak menguraikan dugaan transaksi berupa fee percepatan yang berasal dari calon jamaah haji dan disetorkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus swasta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.06
Eks Menag Yaqut Minta Bebas dari Dakwaan Kuota Haji
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.12
Hakim Tolak Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 11.37
KPK Pastikan Kantongi Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.59
KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
Berita terkait
Isu Eks Menag Yaqut Mau Ambil alih PKB Muncul di Sidang Kasus Kuota Haji
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 17.05
Saksi di Sidang Ngaku Nombok Dolar AS Stafsus Yaqut untuk Pansus Haji
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 01.00
Saksi: Hubungan Gus Yaqut dan Nusron Wahid Kayak 'Tom and Jerry'
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 18.05
Jaksa Tunjukkan Tumpukan Dolar yang Disita Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Detik.com · 29 September 2026 pukul 11.52