Hakim Tolak Praperadilan dr Tifa soal Kasus Ijazah Jokowi
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Dokter Tifa Tifauzia Tyassuma kembali mengkritik proses hukum terkait dugaan fitnah ijazah Presiden Jokowi. Menurutnya, kejaksaan tidak menghormati hasil persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan putusan sela yang menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum. Tifa menyalahkan penggunaan P21 (pemberitahuan penyidikan selesai) sebagai dasar argumentasi kejaksaan, yang menurutnya membuat proses hukum sebelumnya tidak diakui, seolah-olah sidang empat kali dengan beban biaya besar tidak pernah terjadi. Ia menilai sikap kejaksaan keras kepala dan tidak mengindahkan amar putusan sela PN Jakarta Timur yang memerintahkan pematuhan Pasal 75 ayat 2 dan 3 serta Pasal 206 KUHAP.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan dr Tifa terkait isu ijazah palsu Presiden Jokowi. Hakim memutuskan gugur karena permohonan praperadilan diajukan setelah berkas perkara sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur pada 27 Juli 2026, sehingga status dr Tifa sudah menjadi terdakwa. Putusan merujuk SEMA MAHkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelimpahan berkas. Dr Tifa menyatakan putusan hanya bersifat administratif, bukan substansi.
Dalam kasus ini, dakwaan JPU awalnya mencampur rezim hukum lama dan baru, yang dibatalkan hakim. Jaksa kemudian menyusun ulang dakwaan dan melimpahkannya ke persidangan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Dokter Tifa Soroti Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Mereka Menyiratkan Bahwa Ini Kembali Lagi ke P21
20 Agustus 2026 pukul 00.40 · Baca aslinya ↗
kumparan
Praperadilan dr Tifa Tak Diterima, Hakim Sebut Statusnya Sudah Terdakwa
21 Agustus 2026 pukul 12.44 · Baca aslinya ↗