Praperadilan dr Tifa Tak Diterima, Hakim Sebut Statusnya Sudah Terdakwa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan dr Tifa terkait isu ijazah palsu Presiden Jokowi. Hakim memutuskan gugur karena permohonan praperadilan diajukan setelah berkas perkara sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur pada 27 Juli 2026, sehingga status dr Tifa sudah menjadi terdakwa. Putusan merujuk SEMA MAHkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelimpahan berkas. Dr Tifa menyatakan putusan hanya bersifat administratif, bukan substansi. Dalam kasus ini, dakwaan JPU awalnya mencampur rezim hukum lama dan baru, yang dibatalkan hakim. Jaksa kemudian menyusun ulang dakwaan dan melimpahkannya ke persidangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 00.40
Dokter Tifa Soroti Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Mereka Menyiratkan Bahwa Ini Kembali Lagi ke P21
Warta Ekonomi · 22 Agustus 2026 pukul 16.07
Kubu Jokowi Sambut Baik SEMA 3/2026: Tak Akan Ada Lagi Hal yang Bisa Diputarbalikkan Roy Suryo
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 15.50
Prapid Dokter Tifa Gagal, Penantian Jokowi Tak Lama Lagi Selesai
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 15.48
MA Ubah Ketentuan Praperadilan, Ini 3 Aturan Baru yang Berlaku
Berita terkait
Kubu Jokowi Tantang Roy Suryo: Jangan Praperadilan, Atraksi di Sidang Dong!
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 07.30
Jaksa Ogah Tunjukkan Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Mau Dibuktikan di Akhirat?
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 07.40
Roy Suryo Heran Dibawa-bawa di Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Dakwaan Cacat
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 13.45
Roy Suryo Heran Dibawa-bawa di Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Dakwaan Cacat Hukum
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 13.45