Praperadilan dr Tifa Tak Diterima, Hakim Sebut Statusnya Sudah Terdakwa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan dr Tifa terkait isu ijazah palsu Presiden Jokowi. Hakim memutuskan gugur karena permohonan praperadilan diajukan setelah berkas perkara sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur pada 27 Juli 2026, sehingga status dr Tifa sudah menjadi terdakwa. Putusan merujuk SEMA MAHkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelimpahan berkas. Dr Tifa menyatakan putusan hanya bersifat administratif, bukan substansi. Dalam kasus ini, dakwaan JPU awalnya mencampur rezim hukum lama dan baru, yang dibatalkan hakim. Jaksa kemudian menyusun ulang dakwaan dan melimpahkannya ke persidangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 00.40
Dokter Tifa Soroti Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Mereka Menyiratkan Bahwa Ini Kembali Lagi ke P21
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 12.03
Gugatan Praperadilan Dokter Tifa di PN Jaksel Kandas, Hakim: Gugur Demi Hukum
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 10.13
Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan dr Tifa Gugur
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 21.47
Pengacara Jokowi Sebut Praperadilan Jilid II Dokter Tifa Bentuk Ketakutan dan Emotional Contagion
Berita terkait
Ditantang Jokowi Buktikan Ijazah Palsu, Roy Suryo: Orang di Solo Itu Tidak Mengerti Hukum
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 18.58
Jokowi Tantang Dokter Tifa dan Roy Suryo: Bawa Bukti Jika Yakin Ijazah Palsu
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 14.26
Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan, Refly Harun: Hak yang Diberikan oleh Undang-Undang
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 22.24
Roy Suryo Kalah Lagi di Praperadilan Ketiga
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 10.34