Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan dr Tifa Tak Diterima, Hakim Sebut Statusnya Sudah Terdakwa

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan dr Tifa terkait isu ijazah palsu Presiden Jokowi. Hakim memutuskan gugur karena permohonan praperadilan diajukan setelah berkas perkara sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur pada 27 Juli 2026, sehingga status dr Tifa sudah menjadi terdakwa. Putusan merujuk SEMA MAHkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelimpahan berkas. Dr Tifa menyatakan putusan hanya bersifat administratif, bukan substansi. Dalam kasus ini, dakwaan JPU awalnya mencampur rezim hukum lama dan baru, yang dibatalkan hakim. Jaksa kemudian menyusun ulang dakwaan dan melimpahkannya ke persidangan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait