Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hong Kong Vonis Dua Aktivis Tiananmen di Bawah Undang-Undang Keamanan Nasional

Pengadilan Hong Kong menjatuhkan vonis bersalah kepada dua aktivis pro-demokrasi, Lee Cheuk-yan (69) dan Chow Hang-tung (41), atas tuduhan menghasut tindakan subversif terhadap negara berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing. Mereka dakwaan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing. Keduanya merupakan mantan pengurus Hong Kong Alliance in Support of Patriotic Democratic Movements of China, organisasi yang menyelenggarakan aksi lilin peringatan Tiananmen selama tiga dekade. Mereka menghadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara. Tiga hakim menyatakan seruan aliansi untuk mengakhiri kediktatoran satu partai merupakan upaya menggulingkan pemerintah, bukan sekadar reformasi politik. Jaksa menuduh keduanya menggunakan isu HAM untuk membahayakan keamanan nasional. Putusan ini mencerminkan penyempitnya ruang kebebasan berekspresi di Hong Kong sejak diterapkannya undang-undang keamanan nasional pada 2020.

Terdakwa ketiga, Albert Ho (74), telah mengaku bersalah sebelumnya pada Januari lalu. Menurut ringkasan putusan pengadilan, Lee dan Chow dinilai telah menghasut orang lain untuk mengorganisasi, merencanakan, melakukan, atau berpartisipasi dalam tindakan yang melanggar hukum guna menggulingkan kekuasaan negara. Kasus ini berkaitan dengan organisasi peringatan tahunan tragedi Tiananmen 1989.

Saat pembacaan putusan di pengadilan, Chow tampak tersenyum sementara Lee memperlihatkan gestur membentuk hati dan melipat tangan sebagai tanda terima kasih kepada para pendukung. Chow, yang juga merupakan pengacara, sebelumnya pernah menyampaikan bahwa hukum tersebut sendiri yang sedang diadili. Vonis ini mencerminkan penyempitnya ruang kebebasan berekspresi di Hong Kong sejak diterapkannya undang-undang keamanan nasional pada 2020.

Menurut tiap media