Dua Aktivis Hong Kong Terancam 10 Tahun Penjara Terkait Peringatan Tiananmen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua aktivis Hong Kong, Lee Cheuk-yan (69) dan Chow Hang-tung (41), dinyatakan bersalah atas tuduhan menghasut orang lain untuk menggulingkan kekuasaan negara atau subversi. Putusan dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diperkenalkan pemerintah China. Keduanya menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dengan vonis yang akan ditentukan pada tanggal-tanggal mendatang. Terdakwa ketiga, Albert Ho (74), telah mengaku bersalah sebelumnya pada Januari lalu.
Menurut ringkasan putusan pengadilan, Lee dan Chow dinilai telah menghasut orang lain untuk mengorganisasi, merencanakan, melakukan, atau berpartisipasi dalam tindakan yang melanggar hukum guna menggulingkan kekuasaan negara. Kasus ini berkaitan dengan organisasi peringatan tahunan tragedi Tiananmen 1989.
Saat pembacaan putusan di pengadilan, Chow tampak tersenyum sementara Lee memperlihatkan gestur membentuk hati dan melipat tangan sebagai tanda terima kasih kepada para pendukung. Chow, yang juga merupakan pengacara, sebelumnya pernah menyampaikan bahwa hukum tersebut sendiri yang sedang diadili.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.06
Hong Kong Vonis Aktivis Tiananmen, Terancam 10 Tahun Penjara
Berita terkait
Xi Jinping Puji Tindakan Keras Protes Tiananmen 1989 saat Peringatan Jiang Zemin
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 08.14
China Akhirnya Menyerah, Sudah Pasrah Diserbu Amerika
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 13.20
Xi Jinping Klaim China Butuh Semangat Juang Pantang Menyerah
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 14.58
China Bangun "Hong Kong Baru" Dekat RI, Nilainya Rp2.000 T
CNBC Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 17.45