Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dua Aktivis Hong Kong Terancam 10 Tahun Penjara Terkait Peringatan Tiananmen

Dua aktivis Hong Kong, Lee Cheuk-yan (69) dan Chow Hang-tung (41), dinyatakan bersalah atas tuduhan menghasut orang lain untuk menggulingkan kekuasaan negara atau subversi. Putusan dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diperkenalkan pemerintah China. Keduanya menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dengan vonis yang akan ditentukan pada tanggal-tanggal mendatang. Terdakwa ketiga, Albert Ho (74), telah mengaku bersalah sebelumnya pada Januari lalu.

Menurut ringkasan putusan pengadilan, Lee dan Chow dinilai telah menghasut orang lain untuk mengorganisasi, merencanakan, melakukan, atau berpartisipasi dalam tindakan yang melanggar hukum guna menggulingkan kekuasaan negara. Kasus ini berkaitan dengan organisasi peringatan tahunan tragedi Tiananmen 1989.

Saat pembacaan putusan di pengadilan, Chow tampak tersenyum sementara Lee memperlihatkan gestur membentuk hati dan melipat tangan sebagai tanda terima kasih kepada para pendukung. Chow, yang juga merupakan pengacara, sebelumnya pernah menyampaikan bahwa hukum tersebut sendiri yang sedang diadili.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait