ICC Terbitkan SP Penangkapan Netanyahu, 125 Negara Wajib Tangkap
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam operasi militer di Jalur Gaza sejak Oktober 2023. Surat perintah ini berlaku secara hukum bagi 125 negara anggota ICC, termasuk sekutu dekat Israel seperti Prancis, Inggris, Jerman, dan Kanada. Akibatnya, Netanyahu diharuskan membatasi perjalannya ke negara-negara tersebut dan menggunakan rute alternatif untuk menghindari penangkapan.
Perbedaan melaporan muncul terkait jejak perjalanan Netanyahu sejak berlakunya surat perintah. SINDOnews melaporkan bahwa Netanyahu tidak dapat melakukan kunjungan resmi ke 125 negara tersebut secara umum, sementara Media Indonesia menyatakan bahwa Netanyahu hanya tercatat mengunjungi satu negara anggota ICC, yakni Hungaria pada April 2025. Media Indonesia juga menambahkan bahwa sebagian besar negara yang dapat dikunjungi tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, menilai pembatasan ini sebagai bentuk isolasi internasional.
SINDOnews melaporkan jumlah korban Palestina sejak Oktober 2023 sebagai setidaknya 73.000 warga tewas dan lebih dari 17.000 terluka, sementara Media Indonesia tidak menyebutkan angka tersebut. Pemerintah Israel tetap menolak tuduhan ini dan menyatakan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus terhadap warganya. Amerika Serikat meningkatkan tekanan terhadap ICC dengan menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pengadilan terkait kasus ini.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
Surat Perintah Penangkapan Dikeluarkan ICC, 125 Negara Wajib Tangkap Netanyahu
26 Agustus 2026 pukul 17.25 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
125 Negara Terikat ICC untuk Menangkap Netanyahu jika Masuk Wilayahnya
26 Agustus 2026 pukul 19.19 · Baca aslinya ↗