Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Surat Perintah Penangkapan Dikeluarkan ICC, 125 Negara Wajib Tangkap Netanyahu

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menghadapi pembatasan perjalanan internasional yang luas setelah Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya pada November 2024. Sebanyak 125 negara yang merupakan anggota ICC secara hukum terikat untuk menangkap Netanyahu jika ia memasuki wilayah mereka. Di antara negara-negara yang terlibat adalah sekutu utama Israel seperti Prancis, Inggris, Jerman, dan Kanada. Akibatnya, Netanyahu tidak dapat melakukan kunjungan resmi ke 125 negara tersebut, termasuk negara-negara Barat yang menjadi mitra dagang dan sekutu dekat Israel. Surat perintah penangkapan ini dikeluarkan atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga dilakukan selama operasi militer Israel di Gaza. Konflik di wilayah tersebut telah menyebabkan tewasnya setidaknya 73.000 warga Palestina dan melukai lebih dari 17.000 orang lainnya sejak Oktober 2023. ICC sendiri sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan serupa terhadap Hamas dan pihak terafiliasi lainnya atas dugaan kejahatan yang sama. Pemerintah Israel telah menolak secara tegas tuduhan-tuduhan ini dan menyatakan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus terhadap warganya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait