Surat Perintah Penangkapan Dikeluarkan ICC, 125 Negara Wajib Tangkap Netanyahu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menghadapi pembatasan perjalanan internasional yang luas setelah Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya pada November 2024. Sebanyak 125 negara yang merupakan anggota ICC secara hukum terikat untuk menangkap Netanyahu jika ia memasuki wilayah mereka. Di antara negara-negara yang terlibat adalah sekutu utama Israel seperti Prancis, Inggris, Jerman, dan Kanada. Akibatnya, Netanyahu tidak dapat melakukan kunjungan resmi ke 125 negara tersebut, termasuk negara-negara Barat yang menjadi mitra dagang dan sekutu dekat Israel. Surat perintah penangkapan ini dikeluarkan atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga dilakukan selama operasi militer Israel di Gaza. Konflik di wilayah tersebut telah menyebabkan tewasnya setidaknya 73.000 warga Palestina dan melukai lebih dari 17.000 orang lainnya sejak Oktober 2023. ICC sendiri sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan serupa terhadap Hamas dan pihak terafiliasi lainnya atas dugaan kejahatan yang sama. Pemerintah Israel telah menolak secara tegas tuduhan-tuduhan ini dan menyatakan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus terhadap warganya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 18.34
5 Berita Terpopuler Internasional
Berita terkait
Netanyahu Bilang Pasukan Israel Siap Siaga Jika Dia Ditangkap di Luar Negeri
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 12.56
Netanyahu Sesumbar Tak Takut Ditangkap oleh Banyak Negara karena Dilindungi Pasukan Khusus Israel
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 10.40
Survei: Mayoritas warga AS punya pandangan negatif terhadap Netanyahu
ANTARA News · 29 Juli 2026 pukul 14.58
Netanyahu Ancam Serang Gaza Lagi Gara-gara Layang-layang
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 07.23