125 Negara Terikat ICC untuk Menangkap Netanyahu jika Masuk Wilayahnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam operasi militer di Jalur Gaza sejak Oktober 2023. Surat perintah ini berlaku secara hukum bagi 125 negara anggota ICC, termasuk sekutu dekat Israel seperti Prancis, Inggris, Jerman, dan Kanada. Akibatnya, Netanyahu diharuskan membatasi perjalannya ke negara-negara tersebut dan menggunakan rute alternatif untuk menghindari penangkapan. Sejak berlakunya surat perintah, Netanyahu hanya tercatat mengunjungi satu negara anggota ICC, yakni Hungaria pada April 2025. Laporan menilai pembatasan ini sebagai bentuk isolasi internasional, karena sebagian besar negara yang dapat dikunjungi tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Amerika Serikat meningkatkan tekanan terhadap ICC dengan menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pengadilan terkait kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 17.25
Surat Perintah Penangkapan Dikeluarkan ICC, 125 Negara Wajib Tangkap Netanyahu
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 22.02
Mereka Dicap Musuh Netanyahu: dari Erdogan hingga Mamdani
SINDOnews · 25 Agustus 2026 pukul 07.42
PM Israel Benjamin Netanyahu: Iran Mencoba Membunuh Anak Saya!
Berita terkait
Netanyahu Sesumbar Tak Takut Ditangkap oleh Banyak Negara karena Dilindungi Pasukan Khusus Israel
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 10.40
AS Jatuhkan Sanksi terhadap Presiden ICC Tomoko Akane
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 10.00
Iklan Kampanye Netanyahu Pajang Zohran Mamdani dengan Pemimpin Iran dan Hizbullah
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 20.52
Netanyahu Bilang Pasukan Israel Siap Siaga Jika Dia Ditangkap di Luar Negeri
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 12.56