Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

125 Negara Terikat ICC untuk Menangkap Netanyahu jika Masuk Wilayahnya

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam operasi militer di Jalur Gaza sejak Oktober 2023. Surat perintah ini berlaku secara hukum bagi 125 negara anggota ICC, termasuk sekutu dekat Israel seperti Prancis, Inggris, Jerman, dan Kanada. Akibatnya, Netanyahu diharuskan membatasi perjalannya ke negara-negara tersebut dan menggunakan rute alternatif untuk menghindari penangkapan. Sejak berlakunya surat perintah, Netanyahu hanya tercatat mengunjungi satu negara anggota ICC, yakni Hungaria pada April 2025. Laporan menilai pembatasan ini sebagai bentuk isolasi internasional, karena sebagian besar negara yang dapat dikunjungi tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Amerika Serikat meningkatkan tekanan terhadap ICC dengan menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pengadilan terkait kasus ini.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait