Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

BEI Terapkan Harga Terendah Saham Rp1 dan Penyesuaian Auto Rejection

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus batas minimum harga saham Rp50 menjadi Rp1 per lembar mulai 28 September 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas, kualitas price discovery, dan fleksibilitas portofolio. Perubahan ini disertai penyesuaian batasan Auto Rejection (AR), di mana saham di atas Rp10 memiliki ARB asimetris 15% hingga 31 Desember 2026 sebelum menjadi simetris pada 1 Januari 2027, sementara saham Rp1-Rp10 memiliki batas AR Rp1 hingga akhir Desember 2026.

Implementasi aturan ini berdampak pada pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Terdapat perbedaan data pelaporan: Detik.com mencatat IHSG turun 31,2 poin (0,50%) ke level 6.210 pada pukul 09.05 dengan nilai transaksi Rp862 miliar, sedangkan CNBC Indonesia melaporkan penurunan lebih dalam sebesar 1% atau 62,19 poin ke level 6.179,71 pada pukul 10.27 WIB. Penurunan didorong sektor layanan akademik dan pendidikan, konsumer kritikal, serta teknologi, dengan saham pemberat seperti GOTO, BBCA, MORA, FORU, dan TLKM.

Menurut tiap media