Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Saham-Saham Rp 50 Berguguran, Bos BEI Buka Suara

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batas harga terendah saham dari Rp50.00 menjadi Rp1.00 pada 28 September 2026, diiringi penyesuaian batasan Auto Rejection (AR). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas pasar dan price discovery yang lebih baik. Enam saham Rp50 turun 14% ke level Rp43 dan masuk Auto Rejection Bawah (ARB): BBKP, GOTO, KPIG, LPKR, NETV, dan PADI. Perubahan diatur dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI dengan ARB 15% untuk saham di atas Rp10, sementara saham Rp1-Rp10 memiliki batas AR Rp1 hingga 31 Desember 2026.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait