Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Beri ITKT bagi WNA Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan Izin Tinggal Keadadaan Terpaksi (ITKT) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak pembatalan dan pengalihan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau pada 6 September 2026. Kebijaran ini dilakukan untuk memastikan legalitas keberadaan WNA di Indonesia selama masa gangguan akibat bencana alam. Imigrasi juga menerapkan tarif Rp0,00 bagi WNA yang mengalami overstay akibat kondisi darurat tersebut. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa instansi akan melakukan pendataan terkait legalitas keberadaan WNA dan menerapkan pendekatan humanis dalam kondisi darurat bencana alam. Pada periode 5-7 September 2026, 528 penerbangan terdampak, melibatkan 86.760 penumpang. Hingga 7 September, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melayani 26 permohonan ITKT, dengan penambahan satu loket pelayanan untuk mendukung kelancaran proses. Kebijanan ini juga dapat diterapkan untuk keadaan kahar lain di masa depan.

Menurut tiap media