WNA terdampak erupsi Anak Krakatau dapat ITKT
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan Izin Tinggal Keadadaan Terpaksa (ITKT) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak pembatalan dan pengalihan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau pada 6 September 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan layanan kepada penumpang yang terdampak bencana, termasuk penerapan tarif Rp0,00 bagi WNA yang mengalami overstay. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa Imigrasi akan melakukan pendataan terkait legalitas keberadaan WNA dan menerapkan pendekatan humanis dalam kondisi darurat bencana alam. Pada periode 5-7 September 2026, 528 penerbangan terdampak, melibatkan 86.760 penumpang. Hingga 7 September, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melayani 26 permohonan ITKT, dengan penambahan satu loket pelayanan untuk mendukung kelancaran proses. Kebijakan ini juga dapat diterapkan untuk keadaan kahar lain di masa depan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 19.03
Imigrasi Beri Izin Tinggal Darurat bagi WNA Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 18.58
Imigrasi Bebaskan Denda Overstay WNA Terdampak Erupsi Krakatau
VOI · 7 September 2026 pukul 16.30
Pesawat Tak Bisa Terbang, BNPB Siapkan Tiga Jalur Modifikasi Cuaca Luruhkan Abu Krakatau
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 16.05
Anak Krakatau Erupsi, 7 Bandara Masih Ditutup dan Ini Alternatifnya
Berita terkait
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, AirAsia Beri Pilihan ke Penumpang
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 15.23
Perjalanan Pulang Persija dari Samarinda Terganggu Erupsi Anak Krakatau
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 13.34
Apakah Bandara Soetta Masih Ditutup? Cek Info Terbaru Imbas Erupsi Anak Krakatau
Detik.com · 7 September 2026 pukul 13.21
Ditjen Imigrasi Perpanjang Overstay 30 Hari untuk WNA Terdampak Erupsi
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 11.51