Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

WNA terdampak erupsi Anak Krakatau dapat ITKT

Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan Izin Tinggal Keadadaan Terpaksa (ITKT) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak pembatalan dan pengalihan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau pada 6 September 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan layanan kepada penumpang yang terdampak bencana, termasuk penerapan tarif Rp0,00 bagi WNA yang mengalami overstay. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa Imigrasi akan melakukan pendataan terkait legalitas keberadaan WNA dan menerapkan pendekatan humanis dalam kondisi darurat bencana alam. Pada periode 5-7 September 2026, 528 penerbangan terdampak, melibatkan 86.760 penumpang. Hingga 7 September, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melayani 26 permohonan ITKT, dengan penambahan satu loket pelayanan untuk mendukung kelancaran proses. Kebijakan ini juga dapat diterapkan untuk keadaan kahar lain di masa depan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait