Imigrasi Beri Izin Tinggal Darurat bagi WNA Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau, termasuk penumpang yang mengalami pembatalan penerbangan (cancel flight) atau pengalihan rute (diverted flight). Layanan ini diluncurkan untuk memastikan legalitas keberadaan WNA di Indonesia selama masa gangguan akibat bencana alam. Selain itu, Imigrasi juga menerapkan tarif biaya Rp0,00 bagi WNA yang mengalami overstay akibat kondisi darurat tersebut. Dalam peninjauan layanan keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (7/9/2026), Direktur Jenderlal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan kesiapan instusinya untuk memberikan pendampingan hukum yang cepat, efisien, dan berkelanjutan kepada para WNA yang terdampak. Menurut Hendarsam, pendekatan humanis menjadi prioritas agar para penumpang yang terjebak dapat merasa tenang dan dilindungi hukumnya selama berada di Indonesia hingga situasi penerbangan kembali normal. Pemerintah menekankan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan administratif kepada siapa saja yang terdampak dampak langsung dari erupsi Gunung Anak Krakatau.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 17.08
WNA terdampak erupsi Anak Krakatau dapat ITKT
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 18.58
Imigrasi Bebaskan Denda Overstay WNA Terdampak Erupsi Krakatau
JawaPos · 7 September 2026 pukul 17.30
Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Izin Tinggal Darurat untuk WNA
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 15.53
Rupiah Menguat Tipis ke Rp17.640 per USD di Tengah Risiko Bencana
Berita terkait
Ditjen Imigrasi Perpanjang Overstay 30 Hari untuk WNA Terdampak Erupsi
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 11.51
Sikat WNA Nakal! Imigrasi Ngurah Rai Usir 12 Turis Asing dari Bali
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 07.53
Imigrasi Ngurah Rai Siaga Dampak Erupsi, Penerbangan Internasional Terdampak
JPNN.com · 6 September 2026 pukul 19.41
WNA Tiongkok Diadili di PN Denpasar, Ketahuan Pakai Paspor Malaysia di Bali
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 17.09