Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Beri Izin Tinggal Darurat bagi WNA Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau, termasuk penumpang yang mengalami pembatalan penerbangan (cancel flight) atau pengalihan rute (diverted flight). Layanan ini diluncurkan untuk memastikan legalitas keberadaan WNA di Indonesia selama masa gangguan akibat bencana alam. Selain itu, Imigrasi juga menerapkan tarif biaya Rp0,00 bagi WNA yang mengalami overstay akibat kondisi darurat tersebut. Dalam peninjauan layanan keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (7/9/2026), Direktur Jenderlal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan kesiapan instusinya untuk memberikan pendampingan hukum yang cepat, efisien, dan berkelanjutan kepada para WNA yang terdampak. Menurut Hendarsam, pendekatan humanis menjadi prioritas agar para penumpang yang terjebak dapat merasa tenang dan dilindungi hukumnya selama berada di Indonesia hingga situasi penerbangan kembali normal. Pemerintah menekankan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan administratif kepada siapa saja yang terdampak dampak langsung dari erupsi Gunung Anak Krakatau.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait