Imigrasi Deportasi WNA Rusia terkait Publikasi Ilegal Aksi KNPB di Papua
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia mendeportasikan seorang warga negara Rusia, AP, yang terlibat publikasi ilegal aksi demonstrasi KNPB di Wamena, Papua Pegunungan. Menurut laporan, AP masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan wisata pada 3 Juli 2026 dan kemudian berada di Wamena pada 15 Agustus 2026 untuk mengambil foto dan video demonstrasi KNBP yang akan dipublikasikan di media sosial. Imigrasi menilai aktivitasnya tidak sesuai dengan maksud dan tujuan visa kunjungan wisata. Media melaporkan bahwa AP memiliki sekitar 10 kunjungan sebelumnya ke Papua antara 2024 dan 2026, dan memiliki koneksi dengan komunitas lokal. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan penyalahgunaan izin tinggal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
VOI
Bule Rusia Dideportasi karena Publikasi Ilegal Demoo KNPB di Wamena
25 Agustus 2026 pukul 19.25 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
Imigrasi Deportasi WNA Rusia terkait Publikasi Ilegal Aksi KNPB di Papua
25 Agustus 2026 pukul 19.41 · Baca aslinya ↗