Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bule Rusia Dideportasi karena Publikasi Ilegal Demoo KNPB di Wamena

Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia mendeportasi seorang warga negara Rusia (AP) yang terlibat publikasi ilegal aksi demonstrasi KNPB di Wamena, Papua Pegunungan. AP masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan wisata pada 3 Juli 2026, namun pada 15 Agustus 2026 ia berada di Wamena untuk mengambil foto dan video demonstrasi KNPB yang akan dipublikasikan di media sosial. Imigrasi menilai aktivitasnya tidak sesuai dengan maksud dan tujuan visa kunjungan wisata. AP memiliki sekitar 10 kunjungan ke Papua sebelumnya dan memiliki kenalan lokal. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan penyalahgunaan izin tinggal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Berita terkait