Bule Rusia Dideportasi karena Publikasi Ilegal Demoo KNPB di Wamena
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia mendeportasi seorang warga negara Rusia (AP) yang terlibat publikasi ilegal aksi demonstrasi KNPB di Wamena, Papua Pegunungan. AP masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan wisata pada 3 Juli 2026, namun pada 15 Agustus 2026 ia berada di Wamena untuk mengambil foto dan video demonstrasi KNPB yang akan dipublikasikan di media sosial. Imigrasi menilai aktivitasnya tidak sesuai dengan maksud dan tujuan visa kunjungan wisata. AP memiliki sekitar 10 kunjungan ke Papua sebelumnya dan memiliki kenalan lokal. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan penyalahgunaan izin tinggal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Bagikan
Berita terkait
WN Aljazair Dideportasi dari Bali Usai Jalani Hukuman 8 Bulan karena Curi Barang
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 18.29
Cewek Norwegia Diusir dari Bali, Viral Bikin Ribut di Canggu & Overstay 34 Hari
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.47
Nasib Pria Kosovo: Jadi Mata-mata CIA hingga Menyusup ke al-Qaeda, tapi Kini Bakal Diusir AS
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 08.02
Overstay 93 Hari di Bali, WN Nigeria Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 22.45