Imigrasi Deportasi WNA Rusia terkait Publikasi Ilegal Aksi KNPB di Papua
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Imigrasi mengdeportasikan WNA Rusia, AP (39), karena terlibat publikasi ilegal aksi KNPB di Wamena, Papua Pegunungan. AP masuk Indonesia dengan visa kunjungan wisai dan melakukan 10 kali kunjungan ke Papua (2024-2026). Pada 15 Agustus 2026, ia mendokumentasikan demonstrasi KNPB untuk media sosial, yang dianggap menyimpang dari izin dan berpotensi mengganggu ketertiban. Hendarsam menegaskan tindakan untuk memastikan warga asing mematuhi aturan keimigrasian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 19.25
Bule Rusia Dideportasi karena Publikasi Ilegal Demoo KNPB di Wamena
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 20.53
Terindikasi Terlibat Publikasi Tanpa Izin, WN Rusia Diamankan Imigrasi
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 07.35
Kedok Investor Abal-abal WNA Pakistan Terbongkar, Diusir Paksa dari Bali
Berita terkait
Ada Keterlibatan Mantan Tentara Israel Dalam Kasus Deportasi Bule Lithuania
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.20
Bule Lithuania Kelahiran Israel Diusir dari Bali, Dicekal Masuk Indonesia
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.45
Bule Australia Diusir dari Bali, Dua Kesalahannya saat Menetap di Buleleng Fatal
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 06.14
Imigrasi Sukabumi Deportasi Warga AS yang Mengganggu Ketertiban Umum
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 17.28