Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Deportasi WNA Rusia terkait Publikasi Ilegal Aksi KNPB di Papua

Direktorat Jenderal Imigrasi mengdeportasikan WNA Rusia, AP (39), karena terlibat publikasi ilegal aksi KNPB di Wamena, Papua Pegunungan. AP masuk Indonesia dengan visa kunjungan wisai dan melakukan 10 kali kunjungan ke Papua (2024-2026). Pada 15 Agustus 2026, ia mendokumentasikan demonstrasi KNPB untuk media sosial, yang dianggap menyimpang dari izin dan berpotensi mengganggu ketertiban. Hendarsam menegaskan tindakan untuk memastikan warga asing mematuhi aturan keimigrasian.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait