Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA Terkait Prostitusi dan Overstay

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) pada 21-27 September 2026. Tindakan ini merupakan hasil patroli keimigrasian yang dilakukan pada 15-20 September 2026 guna menjaga ketertiban iklim pariwisata Bali.

Dari total deportasi, 10 WNA terlibat operasi gabungan dengan Polda Bali pada 17 September 2026, yang terdiri dari 5 orang terindikasi prostitusi dan 5 orang tinggal lajak (overstay). Selain itu, satu WNA Rusia berinisial VL—yang disebut sebagai pelatih sepeda motor oleh satu sumber—menggunakan ITAS Remote Worker secara tidak jujur, dan satu WNA Slovakia tidak melakukan pemutakhiran data paspor.

Enam WNA lainnya dideportasi karena overstay, dengan rincian 4 orang kurang dari 60 hari karena tidak mampu membayar biaya dan 2 orang lebih dari 60 hari. Seluruh WNA yang dideportasi dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Menurut tiap media