Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA Sepekan, 10 Terlibat Kasus Prostitusi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 WNA pada 21-27 September 2026 setelah patroli keimigrasian 15-20 September 2026. Dari 18 kasus, 10 WNA terlibat operasi gabungan dengan Polda Bali pada 17 September 2026, di antaranya 5 orang terindikasi prostitusi dan 5 lainnya tinggal lajak (overstay). Satu WNA Rusia (VL) menggunakan ITAS Remote Worker secara tidak jujur, satu WNA Slovakia tidak mengajukan pemutakhiran data paspor. Enam WNA lainnya dideportasi karena overstay: 4 kurang dari 60 hari tidak mampu bayar biaya, 2 lebih dari 60 hari. Semua dideportasi dimasukkan daftar penangkalan. Kepala Imigrasi Ngurah Rai menegaskan tindakan ini wujud penegakkan hukum untuk menjaga ketertiban iklim pariwisata Bali.
Bagikan
Berita terkait
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 17 WNA Nakal, Terlibat Asusila hingga Overstay
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 19.42
Imigrasi Denpasar Tendang Bule Prancis dari Bali, Overstay 100 Hari
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 10.25
Sikat WNA Nakal! Imigrasi Ngurah Rai Usir 12 Turis Asing dari Bali
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 07.53
Viral Ogah Bayar Salon dan Overstay, Dua WNA Dideportasi dari Bali
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.26