Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA Sepekan, 10 Terlibat Kasus Prostitusi

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 WNA pada 21-27 September 2026 setelah patroli keimigrasian 15-20 September 2026. Dari 18 kasus, 10 WNA terlibat operasi gabungan dengan Polda Bali pada 17 September 2026, di antaranya 5 orang terindikasi prostitusi dan 5 lainnya tinggal lajak (overstay). Satu WNA Rusia (VL) menggunakan ITAS Remote Worker secara tidak jujur, satu WNA Slovakia tidak mengajukan pemutakhiran data paspor. Enam WNA lainnya dideportasi karena overstay: 4 kurang dari 60 hari tidak mampu bayar biaya, 2 lebih dari 60 hari. Semua dideportasi dimasukkan daftar penangkalan. Kepala Imigrasi Ngurah Rai menegaskan tindakan ini wujud penegakkan hukum untuk menjaga ketertiban iklim pariwisata Bali.

Berita terkait