Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Ngurah Rai Tindak 9 WNA dari Bali, 2 Orang Investor Bodong

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada periode 29 September hingga 4 Oktober 2026. Dari sembilan WNA tersebut, dua orang ditindak karena terlibat modus investor bodong, yaitu seorang warga Amerika Serikat asal Jerman dan seorang warga Prancis yang memegang ITAS Investor namun tidak menjalankan usaha atau menyetor modal sesuai ketentuan. Satu WNA asal Latvia juga ditindak karena memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) namun mendirikan PT PMA dan mengelola aset tanpa izin tinggal yang sesuai. Seluruh 9 WNA ditendang ke negara asalnya melalui maskapai penerbangan yang berbeda. Data negara asal yang terlibat meliputi Amerika Serikat, Prancis, Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Tailan. Penindakan ini merupakan hasil dari patroli rutin di wilayah Badung. Kasus-kasus ini dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain kasus investor bodong, tiga WNA lainnya ditindak karena pelanggaran seperti kepemilikan paspor ganda, kasus narkotika, dan overstay dengan durasi terlama mencapai 357 hari. WNA yang dideportasi berasal dari Amerika Serikat, Prancis, Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand.

Menurut tiap media