Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Ngurah Rai Tendang 9 WNA dari Bali, Investor Bodong hingga Overstay

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 9 warga negara asing (WNA) pada periode 29 September hingga 4 Oktober 2026. Dari 9 orang tersebut, 2 WNA ditindak akibat modus investor bodong, yaitu seorang warga Amerika Serikat asal Jerman dan seorang warga Prancis. Kedua pelaku memegang ITAS Investor namun tidak menjalankan usaha atau tidak menyetor modal sesuai ketentuan. Sementara itu, satu WNA lagi asal Latvia yang memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) namun mendirikan PT PMA dan mengelola aset tanpa izin tinggal yang sesuai. Semua 9 WNA ditendang ke negara asalnya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai berbeda. Pengawasan ini merupakan hasil dari patroli berkala di wilayah Badung. Data negara asal yang terlibat meliputi Amerika Serikat, Prancis, Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Tailan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait