Imigrasi Ngurah Rai Tendang 9 WNA dari Bali, Investor Bodong hingga Overstay
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 9 warga negara asing (WNA) pada periode 29 September hingga 4 Oktober 2026. Dari 9 orang tersebut, 2 WNA ditindak akibat modus investor bodong, yaitu seorang warga Amerika Serikat asal Jerman dan seorang warga Prancis. Kedua pelaku memegang ITAS Investor namun tidak menjalankan usaha atau tidak menyetor modal sesuai ketentuan. Sementara itu, satu WNA lagi asal Latvia yang memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) namun mendirikan PT PMA dan mengelola aset tanpa izin tinggal yang sesuai. Semua 9 WNA ditendang ke negara asalnya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai berbeda. Pengawasan ini merupakan hasil dari patroli berkala di wilayah Badung. Data negara asal yang terlibat meliputi Amerika Serikat, Prancis, Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Tailan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 07.00
Kursus Motor Ilegal WNA di Bali Terbongkar: 2 Orang Kabur, Kini Diburu Imigrasi
Berita terkait
177 WNA Ditahan di Bali Sepanjang 2026, Didominasi Warga Nigeria
CNN Indonesia · 3 Oktober 2026 pukul 05.30
Imigrasi Denpasar Tendang Bule Prancis dari Bali, Overstay 100 Hari
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 10.25
Geber Motor di Depan Kantor Dirjen Imigrasi, WN Inggris Dideportasi dari Bali
kumparan · 12 September 2026 pukul 01.30
Bule Inggris Geber Motor di Depan Dirjen Imigrasi Dideportasi, ternyata Overstay
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 19.49