Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA dari Bali, 2 Orang Investor Bodong
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) dari Bali pada 29 September hingga 4 Oktober 2026. Penindakan ini menyasar pelanggaran izin tinggal dan aktivitas bisnis ilegal yang terdeteksi melalui patroli rutin. WNA yang dideportasi berasal dari Amerika Serikat, Prancis, Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand.
Kasus menonjol melibatkan dua investor bodong asal Jerman dan Prancis yang menyalahgunakan ITAS Investor. Selain itu, WN Latvia dan Australia terbukti menjalankan bisnis menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Pelanggaran lain mencakup kepemilikan paspor ganda, kasus narkotika, serta overstay dengan durasi terlama mencapai 357 hari. Seluruh pelanggar dijerat Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 17.06
Imigrasi Ngurah Rai Tendang 9 WNA dari Bali, Investor Bodong hingga Overstay
JPNN.com · 4 Oktober 2026 pukul 21.50
Imbas 13 WNA Tiongkok Ditangkap, Imigrasi Tangerang Perketat Pengawasan 6.000 WNA
ANTARA News · 4 Oktober 2026 pukul 19.41
Imigrasi siapkan pengawasan 6.000 WNA pascatemuan penyalahgunaan izin
Berita terkait
177 WNA Ditahan di Bali Sepanjang 2026, Didominasi Warga Nigeria
CNN Indonesia · 3 Oktober 2026 pukul 05.30
177 WNA Didetensi di Denpasar Sepanjang 2026, Terbanyak Berasal dari Nigeria
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 20.44
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA Sepekan, 10 Terlibat Kasus Prostitusi
kumparan · 28 September 2026 pukul 15.46
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 17 WNA Nakal, Terlibat Asusila hingga Overstay
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 19.42