Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA dari Bali, 2 Orang Investor Bodong

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) dari Bali pada 29 September hingga 4 Oktober 2026. Penindakan ini menyasar pelanggaran izin tinggal dan aktivitas bisnis ilegal yang terdeteksi melalui patroli rutin. WNA yang dideportasi berasal dari Amerika Serikat, Prancis, Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand.

Kasus menonjol melibatkan dua investor bodong asal Jerman dan Prancis yang menyalahgunakan ITAS Investor. Selain itu, WN Latvia dan Australia terbukti menjalankan bisnis menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Pelanggaran lain mencakup kepemilikan paspor ganda, kasus narkotika, serta overstay dengan durasi terlama mencapai 357 hari. Seluruh pelanggar dijerat Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait