Imigrasi Tangerang Menggagalkan Sindikat Judi Online dan Pemalsuan Izin Tinggal 5 WNA
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kantor Imigrasi Tangerang mengamankan lima warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat perjudian online internasional dan pemalsuan izin tinggal. Pengungkapan berawal dari kecurigaan dokumen perjalanan dana secara daring melalui aplikasi e-visa pada 29 Agustus 2026. Dua WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WH dan ZL, serta tiga WNA asal Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH, diduga memalsukan tiket kepulangan sebagai syarat perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA). Pada 7 September 2026, imigrasi memeriksa tempat tinggal para pelaku di apartemen Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dan menemukan puluhan perangkat elektronik yang sedang beroperasi secara otomatis. Petugas mengamankan satu komputer, satu laptop, dan 26 unit telepon genggam sebagai barang bukti. Perbedaan ditemukan pada jumlah perangkat elektronik: kumparan menyebut 30 unit, sedangkan kumparan menyebutkan satu komputer, satu laptop, dan 26 telepon genggam. Kumparan juga melaporkan keuntungan harian berupa ratusan juta VND, sedangkan Detik.com menyebut maksimal hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Imigrasi Tangerang Ringkus 5 WNA Sindikat Judol Pemalsu Izin Tinggal
14 September 2026 pukul 19.45 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Palsukan Izin Tinggal, 5 WNA Sindikat Judol Diciduk Imigrasi di Tangerang
15 September 2026 pukul 09.00 · Baca aslinya ↗