Imigrasi Tangerang Ringkus 5 WNA Sindikat Judol Pemalsu Izin Tinggal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Tangerang mengamankan lima warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat perjudian online internasional dan pemalsuan izin tinggal. Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan terhadap dokumen perjalanan yang diajukan secara daring melalui aplikasi e-visa pada 29 Agustus 2026. Dua WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WH dan ZL, serta tiga WNA asal Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH, diduga memalsukan tiket kepulangan sebagai syarat perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA). Pada 7 September 2026, imigrasi memeriksa tempat tinggal para pelaku di apartemen Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dan menemukan puluhan perangkat elektronik yang sedang beroperasi secara otomatis. Petugas mengamankan satu komputer, satu laptop, dan 26 unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Bagikan
Berita terkait
Imigrasi Tangerang Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, 5 WNA Ditangkap
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 14.57
Imigrasi Tangerang Periksa 5 WNA Operator Judi Online Internasional
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 15.30
Imigrasi Amankan 5 WNA di Tangerang Terkait Pemalsuan Tiket dan Terlibat Judol
Detik.com · 10 September 2026 pukul 17.15
Tiga WNA Bermasalah Dijebloskan ke Sel Tahanan Rudenim Denpasar, Sempat Kabur
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 19.01