Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Tangerang Ringkus 5 WNA Sindikat Judol Pemalsu Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Tangerang mengamankan lima warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat perjudian online internasional dan pemalsuan izin tinggal. Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan terhadap dokumen perjalanan yang diajukan secara daring melalui aplikasi e-visa pada 29 Agustus 2026. Dua WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WH dan ZL, serta tiga WNA asal Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH, diduga memalsukan tiket kepulangan sebagai syarat perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA). Pada 7 September 2026, imigrasi memeriksa tempat tinggal para pelaku di apartemen Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dan menemukan puluhan perangkat elektronik yang sedang beroperasi secara otomatis. Petugas mengamankan satu komputer, satu laptop, dan 26 unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Berita terkait