Imigrasi Tangerang perketat pengawasan 6.000 WNA pasca-penangkapan 13 WNA Tiongkok
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menyiapkan peningkatan pengawasan terhadap sekitar 6.000 warga negara asing (WNA) di wilayah Tangerang Raya, menyusul temuan 13 WNA asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Pengawasan ini akan dilakukan bersama Kepolisian, pemerintah daerah, dan TNI untuk memperkuat kolaborasi lintas instansi.
Temuan ini muncul setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Tangerang mengamankan 13 WNA asal Tiongkok dalam operasi gabungan pada awal Oktober 2026. Belasan WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan aktivitas yang tidak sesuai, termasuk memperoleh upah hingga Rp1,2 juta per hari. Hasanin menekankan bahwa setiap WNA yang ditemukan melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menambahkan bahwa pemantauan keberadaan orang asing menjadi bagian dari kewaspadaan dini. Pihaknya terus memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di Kota Tangerang terpantau dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
ANTARA News
Imigrasi siapkan pengawasan 6.000 WNA pascatemuan penyalahgunaan izin
4 Oktober 2026 pukul 19.41 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Imbas 13 WNA Tiongkok Ditangkap, Imigrasi Tangerang Perketat Pengawasan 6.000 WNA
4 Oktober 2026 pukul 21.50 · Baca aslinya ↗