Imigrasi siapkan pengawasan 6.000 WNA pascatemuan penyalahgunaan izin
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menyiapkan peningkatan pengawasan terhadap sekitar 6.000 warga negara asing (WNA) di wilayah Tangerang Raya, menyusul temuan 13 WNA asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Pengawasan ini akan dilakukan bersama Kepolisian, pemerintah daerah, dan TNI untuk memperkuat kolaborasi lintas instansi.
Temuan ini muncul setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Tangerang mengamankan 13 WNA asal Tiongkok dalam operasi gabungan pada awal Oktober 2026. Belasan WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan aktivitas yang tidak sesuai, termasuk memperoleh upah hingga Rp1,2 juta per hari. Hasanin menekankan bahwa setiap WNA yang ditemukan melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menambahkan bahwa pemantauan keberadaan orang asing menjadi bagian dari kewaspadaan dini. Pihaknya terus memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di Kota Tangerang terpantau dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 3 Oktober 2026 pukul 21.06
Palsukan Izin Tinggal, 13 WN China Jadi Kuli Ditangkap Imigrasi Tangerang
CNN Indonesia · 3 Oktober 2026 pukul 05.30
177 WNA Ditahan di Bali Sepanjang 2026, Didominasi Warga Nigeria
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 21.07
Langgar Aturan Imigrasi, 13 WNA Asal China Diamankan di Proyek Konstruksi
Berita terkait
Palsukan Izin Tinggal, 5 WNA Sindikat Judol Diciduk Imigrasi di Tangerang
Detik.com · 15 September 2026 pukul 09.00
Imigrasi Tangerang Ringkus 5 WNA Sindikat Judol Pemalsu Izin Tinggal
kumparan · 14 September 2026 pukul 19.45
Imigrasi Tangerang Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, 5 WNA Ditangkap
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 14.57
Imigrasi Tangerang Periksa 5 WNA Operator Judi Online Internasional
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 15.30