Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Imbas 13 WNA Tiongkok Ditangkap, Imigrasi Tangerang Perketat Pengawasan 6.000 WNA

Imigrasi Tangerang memperketat pengawasan terhadap sekitar 6.000 warga negara asing (WNA) di wilayah Tangerang Raya. Langkah ini dilakukan melalui kolaborasi dengan Kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh aktivitas WNA mematuhi hukum keimigrasian dan izin tinggal yang berlaku di Indonesia.

Penguatan pengawasan ini dipicu oleh penangkapan 13 WNA asal Tiongkok oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) pada awal Oktober 2026. Para WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja dengan upah mencapai Rp1,2 juta per hari. Temuan ini mendorong otoritas terkait untuk lebih intensif memeriksa keberadaan dan kegiatan warga asing guna mencegah pelanggaran serupa.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait