Imbas 13 WNA Tiongkok Ditangkap, Imigrasi Tangerang Perketat Pengawasan 6.000 WNA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Imigrasi Tangerang memperketat pengawasan terhadap sekitar 6.000 warga negara asing (WNA) di wilayah Tangerang Raya. Langkah ini dilakukan melalui kolaborasi dengan Kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh aktivitas WNA mematuhi hukum keimigrasian dan izin tinggal yang berlaku di Indonesia.
Penguatan pengawasan ini dipicu oleh penangkapan 13 WNA asal Tiongkok oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) pada awal Oktober 2026. Para WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja dengan upah mencapai Rp1,2 juta per hari. Temuan ini mendorong otoritas terkait untuk lebih intensif memeriksa keberadaan dan kegiatan warga asing guna mencegah pelanggaran serupa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 4 Oktober 2026 pukul 19.41
Imigrasi siapkan pengawasan 6.000 WNA pascatemuan penyalahgunaan izin
Detik.com · 3 Oktober 2026 pukul 21.06
Palsukan Izin Tinggal, 13 WN China Jadi Kuli Ditangkap Imigrasi Tangerang
CNN Indonesia · 3 Oktober 2026 pukul 05.30
177 WNA Ditahan di Bali Sepanjang 2026, Didominasi Warga Nigeria
Berita terkait
Imigrasi Ngurah Rai Amankan DJ WNA di Canggu, Diduga Langgar Izin Tinggal
kumparan · 25 September 2026 pukul 22.30
Palsukan Izin Tinggal, 5 WNA Sindikat Judol Diciduk Imigrasi di Tangerang
Detik.com · 15 September 2026 pukul 09.00
Imigrasi Tangerang Ringkus 5 WNA Sindikat Judol Pemalsu Izin Tinggal
kumparan · 14 September 2026 pukul 19.45
Imigrasi Tangerang Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, 5 WNA Ditangkap
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 14.57