Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Imipas Temukan Penyalahgunaan Wewenang di Klaster Mewah Lapas Cibinong

Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Irjen Rudi Setiawan menyatakan temuan ini merupakan kesimpulan sementara dari pemeriksaan internal, yang masih berlangsung untuk memeriksa pihak lain, mencocokkan keterangan, dan menganalisis bukti sebelum kesimpulan akhir dikeluarkan. Pada sidak Komisi XIII DPR dan pemeriksaan tim gabungan, ditemukan bangunan ilegal yang tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN), tidak berizin, dan didirikan di atas aliran sungai, serta fasilitas mewah seperti tempat fitness dan simulator golf.

Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 5 dan Pasal 8. Pihak berwenang telah memeriksa Kalapas dan pihak terkait untuk mengumpulkan bukti. Sanksi yang mengancam pelaku penyalahgunaan wewenang meliputi demosi, pembebastugasan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Terdapat perbedaan dalam pelaporan jumlah bangunan. Detik.com tidak menyebutkan jumlah spesifik bangunan ilegal, sementara kumparan melaporkan 10 bangunan yang dibangun secara swadaya tanpa menggunakan APBN dan tidak tercatat sebagai BMN. Kedua sumber juga berbeda dalam menyebutkan dasar hukum; Detik.com mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 secara umum, sementara kumparan lebih spesifik menyebutkan Pasal 5 dan Pasal 8.

Menurut tiap media