Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Imipas: Ada Penyalahgunaan Wewenang di Balik Klaster Mewah Lapas Cibinong

Irjen Imipas Komjen Rudi Setiawan menemukan penyalahgunaan wewenang dalam kasus klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Temuan ini terungkap setelah sidak Komisi XIII DPR dan pemeriksaan tim gabungan. Ditemukan bangunan ilegal yang tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN), tidak berizin, dan didirikan di atas aliran sungai. Fasilitas mewah seperti tempat fitness dan simulator golf juga menjadi objek pendalaman.

Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pihak berwenang telah memeriksa Kalapas dan pihak terkait untuk mengumpulkan bukti. Sanksi yang mengancam pelaku penyalahgunaan wewenang ini meliputi demosi, pembebastugasan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait