Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Irjen Imipas: Ada Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Cibinong

Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan ini merupakan kesimpulan sementara dari pemeriksaan internal dan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat sesuai Pasal 5 dan Pasal 8 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Rudi Setiawan, Inspektur Jenderal Imipas, menyatakan pemeriksaan masih berlangsung dan membutuhkan waktu tambahan untuk memeriksa pihak lain, mencocokkan keterangan, serta menganalisis bukti sebelum kesimpulan akhir dikeluarkan. Selain itu, 10 bangunan di Lapas Cibinong dibangun secara swadaya tanpa menggunakan APBN dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait