Irjen Imipas: Ada Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Cibinong
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan ini merupakan kesimpulan sementara dari pemeriksaan internal dan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat sesuai Pasal 5 dan Pasal 8 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Rudi Setiawan, Inspektur Jenderal Imipas, menyatakan pemeriksaan masih berlangsung dan membutuhkan waktu tambahan untuk memeriksa pihak lain, mencocokkan keterangan, serta menganalisis bukti sebelum kesimpulan akhir dikeluarkan. Selain itu, 10 bangunan di Lapas Cibinong dibangun secara swadaya tanpa menggunakan APBN dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 September 2026 pukul 12.26
Imipas: Ada Penyalahgunaan Wewenang di Balik Klaster Mewah Lapas Cibinong
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 17.38
Imipas: Bangunan Mewah Lapas Cibinong Dibangun Swadaya Tanpa Izin
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 16.22
Terungkap! Ada 2 Napi Penghuni Lapas Mewah di Cibinong Bogor
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 16.01
Investigasi Sementara Imipas: Diduga 2 Napi Huni Lapas Mewah Cibinong
Berita terkait
Penampakan Sejumlah Klaster Mewah di Lapas Cibinong Sudah Rata dengan Tanah
Detik.com · 30 September 2026 pukul 15.44
Irjen Imipas: Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibangun Swadaya Tanpa Izin
Detik.com · 30 September 2026 pukul 15.26
Waka Komisi XIII DPR Lihat Ferdy Sambo Saat Sidak Lapas Cibinong
Detik.com · 30 September 2026 pukul 14.42
Kemenimipas: Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibangun Swadaya, Tanpa APBN
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 14.24