Implementasi WP GloBE dan Perkembangan Sistem Coretax DJP
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 1.460 wajib pajak badan anggota grup perusahaan multinasional telah mendaftar sebagai wajib pajak GloBE. Aturan Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) ini menetapkan tarif pajak minimum global 15% bagi entitas dengan peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro yang terpenuhi dalam dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan. Pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui portal Coretax oleh Penanggung Jawab perusahaan sesuai PER-6/PJ/2026.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan sistem Coretax telah mengalami perbaikan dan memberikan dampak positif, termasuk otomatisasi bukti potong pajak dan PPN pada dasbor pelaporan. Meski sempat terkendala pada pelaporan SPT tahunan 2025 di awal 2026, sejak Juli 2026 Coretax menjadi pusat administrasi pajak utama DJP. Implementasi ini meningkatkan jumlah faktur pajak sebesar 4,62 persen, bukti potong PPh Unifikasi 10,72 persen, dan bukti potong PPh Pasal 21 sebesar 17,79 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNBC Indonesia
Bos Pajak Ungkap 1.460 Perusahaan Sudah Daftar Jadi WP GloBE
18 September 2026 pukul 18.15 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Suahasil Nazara Klaim Sistem Coretax Pajak Semakin Baik
19 September 2026 pukul 09.59 · Baca aslinya ↗