Bos Pajak Ungkap 1.460 Perusahaan Sudah Daftar Jadi WP GloBE
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan 1.460 wajib pajak badan anggota grup perusahaan multinasional sudah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak GloBE. Aturan ini merupakan Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) yang menetapkan tarif pajak minimum global 15% untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak efektif minimum di setiap yurisdiksi operasionalnya. Pendaftaran dilakukan melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 dan wajib dilakukan oleh entitas anggota grup multinasional di Indonesia dengan peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro, yang harus terpenuhi dalam minimal dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE. Registrasi dilakukan secara elektronik melalui portal Coretax oleh Penanggung Jawab atau Person in Charge (PIC) perusahaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 18.00
Restitusi Pajak Turun Rp112 Triliun, DJP Perketat Pemeriksaan WP Berisiko Tinggi
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 15.49
DJP sebut restitusi pajak tercatat Rp191,82 triliun per Agustus 2026
Detik.com · 18 September 2026 pukul 15.29
Bos DJP Pastikan Pajak Toko Online Berlaku November
Detik.com · 18 September 2026 pukul 14.44
Restitusi Pajak Turun Jadi Rp 191,7 Triliun, Bos DJP: Sesuai SOP Pemeriksaan
Berita terkait
Implementasi Coretax Mulai Berdampak, DJP Sebut Basis Pajak Bertambah 2 Juta di Tahun Ini
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 13.25
Basis Pajak Naik 2 Juta Setelah Ada Coretax, Ini Penjelasan DJP
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 19.25
Pengumuman! Coretax DJP Tak Bisa Diakses Selama Akhir Pekan
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 15.45
Purbaya Kebut Penagihan Pajak, Sangkal Libatkan Babinsa
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 19.15