Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Bos Pajak Ungkap 1.460 Perusahaan Sudah Daftar Jadi WP GloBE

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan 1.460 wajib pajak badan anggota grup perusahaan multinasional sudah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak GloBE. Aturan ini merupakan Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) yang menetapkan tarif pajak minimum global 15% untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak efektif minimum di setiap yurisdiksi operasionalnya. Pendaftaran dilakukan melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 dan wajib dilakukan oleh entitas anggota grup multinasional di Indonesia dengan peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro, yang harus terpenuhi dalam minimal dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE. Registrasi dilakukan secara elektronik melalui portal Coretax oleh Penanggung Jawab atau Person in Charge (PIC) perusahaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait