Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Impor Produk ke Indonesia tetap diizinkan, wajib sertifikasi halal saat edar mulai Oktober 2026

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan kebijakan wajib sertifikasi halal yang berlaku mulai Oktober 2026 tidak membatasi impor barang ke Indonesia. Sertifikasi halal bukan termasuk kategori larangan terbatas, sehingga produk luar negeri tetap diizinkan masuk selama memenuhi ketentuan. Namun, produk impor wajib memiliki sertifikat halal saat mulai diedarkan di pasaran.

Aturan ini mengacu pada Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026, UU Nomor 33 Tahun 2014, dan PP Nomor 42 Tahun 2024. Kebijakan bertujuan memperkuat kedaulahan pangan, melindungi masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha melalui pengawasan standar halal yang ketat. Pelaksanaannya dikoordinasikan antara Kementerian Perdagangan dan BPJPH dengan mengedepankan asas perlindungan, kepastian hukum, dan transparansi.

Perbedaan mencantumkan bahwa mulai Oktober 2026 sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sementara Detik.com menyebut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 dan PP Nomor 42 Tahun 2024 sebagai dasar hukumnya.

Menurut tiap media