Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Produk Impor Tetap Boleh Masuk, tapi Harus Bersertifikat Halal saat Diedarkan

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa kebijakan wajib sertifikasi halal bukan merupakan larangan impor produk. Barang impor tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia, namun wajib memiliki sertifikasi halal saat akan diedarkan di pasaran.

Kebijakan ini dijadwalkan berlaku mulai 18 Oktober 2026 sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pelaksanaannya dikoordinasikan antara Kementerian Perdagangan dan BPJPH dengan mengedepankan asas perlindungan, kepastian hukum, dan transparansi.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait