Produk Impor Tetap Boleh Masuk, tapi Harus Bersertifikat Halal saat Diedarkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa kebijakan wajib sertifikasi halal bukan merupakan larangan impor produk. Barang impor tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia, namun wajib memiliki sertifikasi halal saat akan diedarkan di pasaran.
Kebijakan ini dijadwalkan berlaku mulai 18 Oktober 2026 sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pelaksanaannya dikoordinasikan antara Kementerian Perdagangan dan BPJPH dengan mengedepankan asas perlindungan, kepastian hukum, dan transparansi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 September 2026 pukul 14.26
Produk Impor Boleh Masuk RI, Ketika Diedarkan Wajib Bersertifikat Halal
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 16.00
Wajib Halal 18 Oktober 2026, Industri Pangan Bersiap Ubah Rantai Pasok
Berita terkait
Implementasi Wajib Halal 18 Oktober 2026: Strategi Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 10.15
Perluas Portofolio, MUTU International Penuhi Syarat Sertifikasi Halal Impor
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 18.00
Produk Perpipaan Bersertifikat Halal, Apa Dampaknya bagi Konsumen dan Industri?
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 23.11
Aturan Produk Halal Impor Dinilai Jadi Wujud Kedaulatan Ekonomi Indonesia
SINDOnews · 12 September 2026 pukul 16.58