Produk Impor Boleh Masuk RI, Ketika Diedarkan Wajib Bersertifikat Halal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa kebijakan wajib sertifikasi halal yang berlaku mulai Oktober 2026 tidak membatasi impor barang ke Indonesia. Sertifikasi halal bukan termasuk kategori larangan terbatas (lartas), sehingga produk luar negeri tetap diizinkan masuk ke wilayah Indonesia selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, produk impor tersebut wajib memiliki sertifikat halal saat mulai diedarkan di pasaran. Aturan ini mengacu pada Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026, UU Nomor 33 Tahun 2014, dan PP Nomor 42 Tahun 2024. Langkah ini bertujuan memperkuat kedaulatan pangan, melindungi masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha melalui pengawasan standar halal yang ketat di dalam negeri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.34
Mendag Buka Peluang Revisi Aturan E-Commerce Demi Lindungi UMKM
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 15.24
Kepala BPJPH: Wajib Halal Sepenuhnya Jadi Momentum Bersejarah di Era Prabowo
Berita terkait
MUI Dukung Aturan BPJPH Terkait Pemastian Produk Halal Impor
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 08.05
BPJPH Terbitkan Aturan Baru, Produk Impor Wajib Penuhi Kepastian Halal
Warta Ekonomi · 6 September 2026 pukul 11.33
Implementasi Wajib Halal 18 Oktober 2026: Strategi Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 10.15
Perluas Portofolio, MUTU International Penuhi Syarat Sertifikasi Halal Impor
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 18.00