Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Produk Impor Boleh Masuk RI, Ketika Diedarkan Wajib Bersertifikat Halal

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa kebijakan wajib sertifikasi halal yang berlaku mulai Oktober 2026 tidak membatasi impor barang ke Indonesia. Sertifikasi halal bukan termasuk kategori larangan terbatas (lartas), sehingga produk luar negeri tetap diizinkan masuk ke wilayah Indonesia selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, produk impor tersebut wajib memiliki sertifikat halal saat mulai diedarkan di pasaran. Aturan ini mengacu pada Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026, UU Nomor 33 Tahun 2014, dan PP Nomor 42 Tahun 2024. Langkah ini bertujuan memperkuat kedaulatan pangan, melindungi masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha melalui pengawasan standar halal yang ketat di dalam negeri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait