Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Indonesia Dukung Sanksi dan Solusi Dua Negara Atasi Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat

Indonesia bersama delapan negara lain dalam Kelompok New York mendukung sanksi Inggris terhadap permukiman ilegal Israel di Tepi Barat, sekaligus menyatakan dukungan terhadap pernyataan bersama Kanada dan 11 negara Eropa yang membatasi perdagangan terkait isu yang sama. Menteri Luar Negeri menekankan tindakan ini selaras dengan Resolusi PBB 2334 (2016) dan putusan Mahkamah Internasional yang menyatakan tidak sahnya pendudukan Israel, serta mendesak pertanggungjawaban atas permukiman ilegal yang dianggap melanggar hukum internasional dan mengubah karakter demografis Palestina.

Di sisi lain, Indonesia juga bergabung dengan koalisi tujuh negara Muslim (Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan UAE) yang mendukung kebijakan serupa, menekankan pentingnya solusi dua negara sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian adil. Indonesia mengecam kebijakan Israel yang menolak peta jalan 15 poin pemulihan Gaza, yang dinilai sebagai upaya untuk menggagalkan kesepakatan internasional. Selain itu, kedua awak kapal WNI dari MV Tihamah yang diserang drone Houthi di Yaman masih dalam proses pemulihan dan penyelidikan.

Menurut tiap media