Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Indra Kenz Dilepaskan Bersyarat, Ganti Rugi Korban Masih Terhambat

Indra Kenz dilepaskan bersyarat pada 24 September 2026 di bawah pengawasan Bapas Bogor, mengakhiri kasus penipuan investasi robot trading Binomo. Pengadilan Tinggi Banten memutuskan mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada korban. Namun, proses pembagian ganti rugi terhambat akibat konflik kepengurusan Paguyuban Trader Indonesia Bersatu (PTIB). Dua media melaporkan angka korban dan total kerugian yang berbeda: CNBC Indonesia menyebut 14 korban dengan kerugian Rp 25,6 miliar, sementara Detik.com mencantumkan 144 korban dengan kerugian Rp 83 miliar. PTIB dituduh mengelap aset dan menyelewangkan dana korban Rp 4 miliar sebagai success fee pengacara tanpa kuasa. Dua rumah sitaan di Medan dijual dengan nilai jual Rp 5,5 miliar padahal nilai sebenarnya Rp 31,7 miliar. Kasus masih dalam penyelidikan oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Menurut tiap media