Indra Kenz Dilepaskan Bersyarat, Ganti Rugi Korban Masih Terhambat
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Indra Kenz dilepaskan bersyarat pada 24 September 2026 di bawah pengawasan Bapas Bogor, mengakhiri kasus penipuan investasi robot trading Binomo. Pengadilan Tinggi Banten memutuskan mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada korban. Namun, proses pembagian ganti rugi terhambat akibat konflik kepengurusan Paguyuban Trader Indonesia Bersatu (PTIB). Dua media melaporkan angka korban dan total kerugian yang berbeda: CNBC Indonesia menyebut 14 korban dengan kerugian Rp 25,6 miliar, sementara Detik.com mencantumkan 144 korban dengan kerugian Rp 83 miliar. PTIB dituduh mengelap aset dan menyelewangkan dana korban Rp 4 miliar sebagai success fee pengacara tanpa kuasa. Dua rumah sitaan di Medan dijual dengan nilai jual Rp 5,5 miliar padahal nilai sebenarnya Rp 31,7 miliar. Kasus masih dalam penyelidikan oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNBC Indonesia
Indra Kenz Bebas Bersyarat, Segini Kerugian Korban
29 September 2026 pukul 14.02 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Urusan Ganti Rugi Korban Indra Kenz Belum Rampung
30 September 2026 pukul 16.11 · Baca aslinya ↗