Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Urusan Ganti Rugi Korban Indra Kenz Belum Rampung

Indra Kenz dilepaskan bersyarat atas kasus penipuan investasi robot trading Binomo. Pengadilan Tinggi Banten memutuskan mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada 144 korban yang mengalami kerugian Rp 83 miliar. Namun, proses pembagian ganti rugi masih terhambat oleh konflik kepengurusan Paguyuban Trader Indonesia Bersatu (PTIB). Pengurus lama diduga menggelapkan aset dan menyelewangkan dana korban Rp 4 miliar sebagai success fee pengacara tanpa kuasa. Dua rumah sitaan Indra Kenz di Medan dijual Rp 5,5 miliar padahal nilai sebenarnya Rp 31,7 miliar. Hingga kini, kasus masih dalam proses penyelidikan dengan laporan diserahkan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait