Urusan Ganti Rugi Korban Indra Kenz Belum Rampung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Indra Kenz dilepaskan bersyarat atas kasus penipuan investasi robot trading Binomo. Pengadilan Tinggi Banten memutuskan mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada 144 korban yang mengalami kerugian Rp 83 miliar. Namun, proses pembagian ganti rugi masih terhambat oleh konflik kepengurusan Paguyuban Trader Indonesia Bersatu (PTIB). Pengurus lama diduga menggelapkan aset dan menyelewangkan dana korban Rp 4 miliar sebagai success fee pengacara tanpa kuasa. Dua rumah sitaan Indra Kenz di Medan dijual Rp 5,5 miliar padahal nilai sebenarnya Rp 31,7 miliar. Hingga kini, kasus masih dalam proses penyelidikan dengan laporan diserahkan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 14.02
Indra Kenz Bebas Bersyarat, Segini Kerugian Korban
JawaPos · 30 September 2026 pukul 16.00
Remisi Sakit Berkepanjangan Indra Kenz Dievaluasi, Bisa Balik ke Lapas Jika Tak Sesuai SOP
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 06.42
Indra Kenz Kini Hidup Numpang Usai Keluar Penjara: Aku Benar-benar Menyesal
Berita terkait
Korban Binomo Soroti soal Ganti Rugi usai Indra Kenz Bebas Bersyarat
CNN Indonesia · 26 September 2026 pukul 19.00
Indra Kenz Bebas Bersyarat, Korban Ungkap Masalah Ganti Rugi oleh Pihak Paguyuban
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 18.52
Indra Kenz Bebas Bersyarat, Korban Investasi Bodong Binomo Pertanyakan Ganti Rugi
JawaPos · 26 September 2026 pukul 18.00
Indra Kenz Bebas Bersyarat, Pembagian Ganti Rugi Korban Masih Bermasalah di Pengurus Paguyuban
Detik.com · 26 September 2026 pukul 11.12