Industri Kimia Banten Wajib P2KDBK, FGD Bahas Mitigasi Risiko
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Industri kimia di Provinsi Banten diwajibkan menyusun Dokumen Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK) berdasarkan Permenperin Nomor 19 Tahun 2019 dan Surat Edaran Dirjen IKFT bertanggal 24 Juni 2026. Dokumen P2KDBK dan surat komitmen harus disampaikan paling lambat 30 November 2026. Kewajiban ini disosialisasikan dalam Focus Group Discussion yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, yang juga melibatkan PT SUCOFINDO (PERSERO) Cabang Cilegon sebagai lembaga verifikasi berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian RI Nomor 6 Tahun 2025.
Dalam FGD yang sama, Kepala Dinas Iwan Hermawan menyatakan bahwa sektor industri kimia memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian, namun juga menimbulkan risiko bahaya yang perlu dikelola. Penerapan P2KDBK bertujuan melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan dari dampak keadaan darurat kimia. FGD dilaksanaan untuk mengevaluasi kebijakan, meningkatkan kesiapsiagaan industri, dan memperkuat sinergi lintas sektor.
Provinsi Banten merupakan wilayah strategis dengan konsentrasi industri kimia tinggi yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah dan nasional. Iwan menekankan bahwa keadaan darurat kimah tidak hanya merugikan secara materiel, tetapi juga mengancam keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan. FGD diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang aplikatif dan langkah konkret untuk memperkuat mitigasi risiko kimia.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Ada Aturan Baru, Industri Kimia di Sini Wajib Siapkan Dokumen Ini
24 Agustus 2026 pukul 16.43 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Sucofindo-Disperindag Banten Perkuat Mitigasi Risiko Industri Kimia
24 Agustus 2026 pukul 20.33 · Baca aslinya ↗