Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Industri Kimia Banten Wajib P2KDBK, FGD Bahas Mitigasi Risiko

Industri kimia di Provinsi Banten diwajibkan menyusun Dokumen Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK) berdasarkan Permenperin Nomor 19 Tahun 2019 dan Surat Edaran Dirjen IKFT bertanggal 24 Juni 2026. Dokumen P2KDBK dan surat komitmen harus disampaikan paling lambat 30 November 2026. Kewajiban ini disosialisasikan dalam Focus Group Discussion yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, yang juga melibatkan PT SUCOFINDO (PERSERO) Cabang Cilegon sebagai lembaga verifikasi berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian RI Nomor 6 Tahun 2025.

Dalam FGD yang sama, Kepala Dinas Iwan Hermawan menyatakan bahwa sektor industri kimia memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian, namun juga menimbulkan risiko bahaya yang perlu dikelola. Penerapan P2KDBK bertujuan melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan dari dampak keadaan darurat kimia. FGD dilaksanaan untuk mengevaluasi kebijakan, meningkatkan kesiapsiagaan industri, dan memperkuat sinergi lintas sektor.

Provinsi Banten merupakan wilayah strategis dengan konsentrasi industri kimia tinggi yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah dan nasional. Iwan menekankan bahwa keadaan darurat kimah tidak hanya merugikan secara materiel, tetapi juga mengancam keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan. FGD diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang aplikatif dan langkah konkret untuk memperkuat mitigasi risiko kimia.

Menurut tiap media