Ada Aturan Baru, Industri Kimia di Sini Wajib Siapkan Dokumen Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Industri kimia di Provinsi Banten diwajibkan menyusun Dokumen Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK) berdasarkan Permenperin Nomor 19 Tahun 2019 dan Surat Edaran Dirjen IKFT bertanggal 24 Juni 2026. Dokumen P2KDBK dan surat komitmen paling lambat harus disampaikan pada 30 November 2026. Kewajiban ini disosialisasikan dalam Focus Group Discussion yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten. Kepala Dinas, Iwan Hermawan, menyatakan bahwa sektor industri kimia memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian, namun juga menimbulkan risiko bahaya yang perlu dikelola. Penerapan P2KDBK bertujuan untuk melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan dari dampak keadaan darurat kimia. PT SUCOFINDO (PERSERO) Cabang Cilegon ditunjuk sebagai lembaga verifikasi berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian RI Nomor 6 Tahun 2025. Lembaga ini siap mendukung implementasi regulasi melalui pendampingan, verifikasi, dan peningkatan kesiapsiagaan industri kimia di Banten.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 20.33
Sucofindo-Disperindag Banten Perkuat Mitigasi Risiko Industri Kimia
Berita terkait
Pemerintah akan Perjelas Aturan Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.22
Pembiayaan Motor Listrik masih Berisiko, Ini 3 Tantangan Utamanya
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 17.00
Insentif Motor Listrik "Cuma" Rp3 Juta, Pengusaha Sorot APBN-Desak Ini
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 16.30
8 Kebijakan Andalan Sarjito, Calon Bos Bursa Mineral dan Komoditas OJK
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 15.01