Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ada Aturan Baru, Industri Kimia di Sini Wajib Siapkan Dokumen Ini

Industri kimia di Provinsi Banten diwajibkan menyusun Dokumen Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK) berdasarkan Permenperin Nomor 19 Tahun 2019 dan Surat Edaran Dirjen IKFT bertanggal 24 Juni 2026. Dokumen P2KDBK dan surat komitmen paling lambat harus disampaikan pada 30 November 2026. Kewajiban ini disosialisasikan dalam Focus Group Discussion yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten. Kepala Dinas, Iwan Hermawan, menyatakan bahwa sektor industri kimia memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian, namun juga menimbulkan risiko bahaya yang perlu dikelola. Penerapan P2KDBK bertujuan untuk melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan dari dampak keadaan darurat kimia. PT SUCOFINDO (PERSERO) Cabang Cilegon ditunjuk sebagai lembaga verifikasi berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian RI Nomor 6 Tahun 2025. Lembaga ini siap mendukung implementasi regulasi melalui pendampingan, verifikasi, dan peningkatan kesiapsiagaan industri kimia di Banten.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait