Infiniti Land Ungkap Biaya Tambahan Sertifikasi Bangunan Hijau untuk Rumah Subsidi
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Serang, dikembangkan Infiniti Land, menjadi perumahan subsidi pertama di Indonesia yang meraih Sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) Predikat Utama. Pencapaian ini disampaikan oleh Direktur Utama Infiniti Land Samuel S. Huang dalam diskusi di Universitas Indonesia. Menurutnya, proses mendapatkan sertifikat ini melibatkan seleksi, survei, studi, dan sidang penetapan selama tiga hingga enam bulan, dengan biaya produksi yang lebih tinggi 8 hingga 12 persen dibandingkan rumah konvensional. Tantangan tambahan muncul karena harga jual rumah subsidi ditetapkan pemerintah, sehingga pengembang tidak dapat menaikkan harga untuk menutup biaya tambahan.
Pengembang rumah subsidi dituntur menjadi lebih kreatif dan efisien menghadapi kenaikan biaya material agar tetap dapat menyediakan hunian berkualitas untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Infiniti Land menekankan perlunya inovasi pembangunan, pengendalian biaya, dan komitmen pada standar kualitas hunian yang berkelanjutan.
Penilaian BGH mencakup tujuh aspek: pengelolaan tapak, efisiensi energi, efisiensi air, kualitas udara dalam ruang, penggunaan material ramah lingkungan, pengelolaan sampah, dan pengelolaan limbah. MGK Serang menerapkan kolam retensi seluas lebih dari dua hektare untuk menampung air hujan dan mengurangi risiko banjir, serta menggunakan lampu LED dan desain pencahayaan serta sirkulasi udang optimal untuk efisiensi energi.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Di Depan Mahasiswa UI, Bos Infiniti Land Ungkap Tantangan Raih Sertifikat Bangunan Hijau
2 September 2026 pukul 19.10 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Pengembang Rumah Subsidi Dituntut Kreatif Hadapi Kenaikan Biaya Material
2 September 2026 pukul 20.43 · Baca aslinya ↗