Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Inflasi RI 3,19% pada Agustus 2026, Menteri Dalam Negeri Minta Pemda Atur Harga Komoditas Pangan

Inflasi Indonesia pada Agustus 2026 mencapai 3,19 persen secara year-on-year (YoY) dan naik 0,21 persen secara month-to-month dibandingkan Juli 2026. Kenaikan ini didorong oleh sektor makanan dan minuman, dengan komoditas seperti daging ayam ras, cabai rawit, ikan segar, dan beras menjadi penyumbang utama. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan hal ini dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, pada Senin, 7 September 2026.

Menteri Dalam Negeri meminta pemerintah daerah untuk memantau dan memberikan intervensi pada komoditas pangan yang mengalami tekanan harga, seperti melalui penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta pelaksanaan pasar murah. Tito juga menyoroti risiko penurunan produksi akibat kemarau panjang dan kebakaran hutan, yang dapat mempengaruhi ketersediaan pangan.

Provinsi dengan inflasi tertinggi adalah Maluku Utara (5,28 persen), diikuti oleh Kabupaten Kapuas (6,2 persen) dan Kota Ternate (5,75 persen). Sebaliknya, beberapa wilayah berhasil menekan inflasi, seperti Provinsi Kalimantan Utara (2,17 persen), Kabupaten Morowali (1,22 persen), dan Kota Palopo (1,73 persen) yang menjadi terbaik dari 98 kota. Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir menyoroti tiga komoditas kunci yang perlu intervensi: beras, ayam ras, dan cabai.

Menurut tiap media