Insentif Pajak 2026 Diperkirakan Mencapai Rp576,4 Triliun
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa insentif perpajakan untuk tahun anggaran 2026 diperkirakan mencapai Rp576,4 triliun atau setara dengan 2,24% dari PDB. Insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli, memperkuat investasi, serta meningkatkan daya saing ekonomi melalui pemberian tarif khusus, pengurangan pajak, dan pembebasan pajak.
Target penerima insentif tersebut meliputi sektor perdagangan, konstruksi, pertanian, manufaktur, serta UMKM. Meskipun kebijakan ini menurunkan penerimaan negara, dana insentif diharapkan tetap beredar di dalam ekonomi untuk mendorong investasi dan konsumsi. Selain itu, rasio pajak Indonesia yang saat ini berada di angka sekitar 10,1% diproyeksikan dapat naik menjadi 12,3% jika memperhitungkan insentif sebesar 2,24% PDB yang tidak dipungut pemerintah.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
ANTARA News
Menkeu Suahasil: Insentif pajak 2026 diperkirakan capai Rp576 triliun
23 September 2026 pukul 12.27 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Suahasil: Insentif Pajak 2026 Sebanyak 2,24% dari PDB
23 September 2026 pukul 13.30 · Baca aslinya ↗