Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Insentif Pajak 2026 Diperkirakan Mencapai Rp576,4 Triliun

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa insentif perpajakan untuk tahun anggaran 2026 diperkirakan mencapai Rp576,4 triliun atau setara dengan 2,24% dari PDB. Insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli, memperkuat investasi, serta meningkatkan daya saing ekonomi melalui pemberian tarif khusus, pengurangan pajak, dan pembebasan pajak.

Target penerima insentif tersebut meliputi sektor perdagangan, konstruksi, pertanian, manufaktur, serta UMKM. Meskipun kebijakan ini menurunkan penerimaan negara, dana insentif diharapkan tetap beredar di dalam ekonomi untuk mendorong investasi dan konsumsi. Selain itu, rasio pajak Indonesia yang saat ini berada di angka sekitar 10,1% diproyeksikan dapat naik menjadi 12,3% jika memperhitungkan insentif sebesar 2,24% PDB yang tidak dipungut pemerintah.

Menurut tiap media