Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Suahasil: Insentif Pajak 2026 Sebanyak 2,24% dari PDB

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan insentif perpajakan tahun anggaran 2026 diperkirakan mencapai Rp 576,4 triliun atau setara 2,24% dari PDB. Insentif ini menjadi instrumen fiskal untuk menjaga daya beli, memperkuat investasi, dan meningkatkan daya saing ekonomi. Tujuannya dicapai melalui peraturan yang memberikan pembebasan pajak, pengurangan pajak, dan tarif khusus bagi berbagai kelompok, khususnya UMKM serta sektor manufaktur, pertanian, perdagangan, dan konstruksi. Rasio pajak Indonesia yang saat ini sekitar 10,1% dapat mencapai 12,3% jika memperhitungkan insentif sebesar 2,24% PDB yang tidak dipungut pemerintah. Meskipun menurunkan penerimaan negara, uang insentif tetap beredar di tengah-tengah ekonomi.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait