Suahasil: Insentif Pajak 2026 Sebanyak 2,24% dari PDB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan insentif perpajakan tahun anggaran 2026 diperkirakan mencapai Rp 576,4 triliun atau setara 2,24% dari PDB. Insentif ini menjadi instrumen fiskal untuk menjaga daya beli, memperkuat investasi, dan meningkatkan daya saing ekonomi. Tujuannya dicapai melalui peraturan yang memberikan pembebasan pajak, pengurangan pajak, dan tarif khusus bagi berbagai kelompok, khususnya UMKM serta sektor manufaktur, pertanian, perdagangan, dan konstruksi. Rasio pajak Indonesia yang saat ini sekitar 10,1% dapat mencapai 12,3% jika memperhitungkan insentif sebesar 2,24% PDB yang tidak dipungut pemerintah. Meskipun menurunkan penerimaan negara, uang insentif tetap beredar di tengah-tengah ekonomi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 23 September 2026 pukul 12.27
Menkeu Suahasil: Insentif pajak 2026 diperkirakan capai Rp576 triliun
kumparan · 23 September 2026 pukul 14.39
Menkeu Suahasil Bidik Insentif Pajak Rp 576 T pada 2026, 2,2 Persen dari PDB
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 20.05
Pengusaha Tekstil Merapat! Prabowo Mau Kasih Insentif: Tax Holiday-PPN
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 21.00
Pajak Marketplace Berlaku November, Ini Dampaknya Bagi Pedagang Kecil
Berita terkait
Setoran Pajak Rp 1.409 Triliun hingga Agustus, 59,8% dari Target
Detik.com · 18 September 2026 pukul 11.05
Setoran Pajak Naik 24%, Tembus Rp1.410 Triliun per Agustus
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 10.22
Purbaya Cuma Setahun Jadi Menkeu, Ini Jejak Kebijakannya
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 19.37
Purbaya Bakal Tarik Pajak Baru Tahun Depan, tapi Tergantung Ini
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 06.06