ISI Yogyakarta Nonaktifkan Dosen Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta menonaktifkan seorang dosen pria berinisial AWF dari tugas dan aktivitas akademiknya terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi. Penonaktifan ditetapkan pimpinan ISI sejak 21 September setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menyelesaikan pemeriksaan kasus. Mahasiswi korban melaporkan kejadian tersebut bersama pendamping dosen ke Satgas PPKPT pada 18 Agustus, dengan laporan tertulis disampaikan pada 20 Agustus. Pemeriksaan melibatkan keterangan dari korban, saksi, dan terlapor, serta diselesaikan pada 10 September. ISI Yogyakarta menegaskan prioritas utama pada keselamatan dan perlindungan korban, sambung menjamin kerahasiaan identitas dan informasi pribadi terkait.
ISI Yogyakarta juga menjamin perlindungan dan kerahasiaan terhadap korban, pelapor, dan saksi kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen muda di kampus tersebut. Kampus menegaskan tidak akan memungkinkan adanya intimidasi, tekanan, ancaman, pembalasan, atau tindakan negatif lain terhadap ketiganya, baik selama maupun setelah proses penanganan berlangsung. Identitas dan informasi pribadi korban, pelapor, dan saksi juga akan dijaga kerahasiannya untuk menghindari bahayanya bagi penyintas.
Korban akan mendapatkan pendampingan psikologis serta jaminan untuk melanjutkan studinya. Laporan kasus ini disampaikan kepada kampus pada Agustus 2026, sejak saat itulah pendampingan mulai diberikan. Pendampingan melibatkan tenaga ahli dan psikolog. ISI Yogyakarta memastikan tidak ada pihak yang menyebarluaskan identitas korban agar tidak membahayakan keselamatan penyintas.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
ISI Yogya Nonaktifkan Dosen Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
22 September 2026 pukul 12.03 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
ISI Yogyakarta Menjamin Kerahasiaan dan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
22 September 2026 pukul 22.35 · Baca aslinya ↗