ISI Yogyakarta Menjamin Kerahasiaan dan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta menjamin perlindungan dan kerahasiaan terhadap korban, pelapor, dan saksi kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen muda di kampus tersebut. Menurut Ketua Humas ISI Yogyakarta, Daru Tunggul Aji, kampus tidak akan memungkinkan adanya intimidasi, tekanan, ancaman, pembalasan, atau tindakan negatif lain terhadap ketiganya, baik selama maupun setelah proses penanganan berlangsung. Identitas dan informasi pribadi korban, pelapor, dan saksi juga akan dijaga kerahasiannya untuk menghindari bahayanya bagi penyintas.
Korban akan mendapatkan pendampingan psikologis serta jaminan untuk melanjutkan studinya. Laporan kasus ini disampaikan kepada kampus pada Agustus 2026, sejak saat itulah pendampingan mulai diberikan. Pendampingan melibatkan tenaga ahli dan psikolog. ISI Yogyakarta juga memastikan bahwa tidak ada pihak yang menyebarluaskan identitas korban agar tidak membahayakan keselamatan penyintas.
Kampus menekankan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh kepada korban agar merasa aman dan dilindungi selama proses penyelidikan dan penanganan kasus berlangsung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 22 September 2026 pukul 12.03
ISI Yogya Nonaktifkan Dosen Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Berita terkait
KY akan Mengawal Implementasi UU TPKS
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 18.43
Merasa Diteror, Wanita yang Ngaku Dilecehkan Betrand Peto Teriak Minta Perlindungan
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 09.15
Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Bakal ke LPSK hingga Komnas Perempuan
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 09.08
Respons Kemenag DIY soal Dugaan Pengurus Ponpes di Sleman Perkosa Santriwati
kumparan · 10 September 2026 pukul 23.49